kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Moda transportasi mulai beroperasi, Kemenhub tegaskan larangan mudik tetap berlaku


Kamis, 07 Mei 2020 / 11:13 WIB
Moda transportasi mulai beroperasi, Kemenhub tegaskan larangan mudik tetap berlaku
ILUSTRASI. Walau sejumlah moda transportasi mulai beroperasi, Kementerian Perhubungan tetap melarang mudik


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menegaskan pemerintah masih melarang mudik, meski terdapat sejumlah kriteria yang dikecualikan dari pembatasan perjalanan.

Kriteria pengecualian tersebut diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (6/5).

Baca Juga: Moda transportasi boleh beroperasi besok, Garuda Indonesia buka reservasi tiket

Adita menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

Kemenhub hanya menyediakan transportasi di semua moda, mulai dari moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api. Penyediaan transportasinya tersebut pun menurutnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020.

"Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 Mei 2020 pukul 00.00 WIB,” ujar Adita.

Adapun, dalam surat edaran Gugus Tugas, kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi berlaku bagi orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pengecualian juga berlaku bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Baca Juga: Resmi dapat izin, Lion Air Group kembali terbang 10 Mei 2020

Selanjutnya, bagi repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat edaran tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×