kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.855   0,00   0,00%
  • IDX 7.383   69,47   0,95%
  • KOMPAS100 1.121   5,46   0,49%
  • LQ45 876   1,40   0,16%
  • ISSI 225   0,73   0,33%
  • IDX30 448   1,01   0,23%
  • IDXHIDIV20 536   0,07   0,01%
  • IDX80 127   0,45   0,36%
  • IDXV30 130   -0,11   -0,09%
  • IDXQ30 148   0,02   0,01%

MKMK Pecat Ipar Jokowi, Anwar Usman, dari Ketua MK, Ini Profil Jimmly Asshiddiqie


Rabu, 08 November 2023 / 09:16 WIB
MKMK Pecat Ipar Jokowi, Anwar Usman, dari Ketua MK, Ini Profil Jimmly Asshiddiqie
ILUSTRASI. MKMK Pecat Ipar Jokowi. Anwar Usman Dari Ketua MK, Ini Profil Jimly Asshiddiqie


Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto

Profil Jimly Asshiddiqie - JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimmly Asshiddiqie memecat Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut profil Jimmly Asshiddiqie yang merupakan Ketua MK pertama kali.

Anwar Usman dipecat dari kursi Ketua MK setelah terlibat dalam sidang uji materi batas usia capres cawapres. MKMK menilai, Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbukti melakukan pelanggaran berat.

Hal ini berdasarkan putusan sidang MKMK, yang berlangsung, Selasa (7/11). "Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie. 

Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres-cawapres. Selain itu, tidak seharusnya Anwar melibatkan diri dalam putusan tersebut mengingat karena berpotensi akan terjadi konflik kepentingan. 

Sebelumnya, Anwar dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya. 

Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi yang maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Anwar dianggap memiliki konflik kepentingan saat menjadi Ketua MK karena membolehkan mereka yang di bawah usia 40 tahun maju sebagai capres/cawapres asal memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Keputusan ini menjadi jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres.

Profil Jimmly Asshiddiqie

Ketua MKMK Jimmly Asshiddiqie adalah mantan hakim MK. Jimmly Asshiddiqie adalah hakim MK dan ketua MK yang pertama kali sejak lembaga tinggi negara itu berdiri.

Jimmly Asshiddiqie menjadi hakim MK sejak tahun 2003. Jimmly Asshiddiqie mengundurkan diri dari hakim MK pada 6 Oktober 2008.

Dilansir dari website resmi MK, sebelum berkarier sebagai hakim MK, Jimmly Asshiddiqie adalah pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1981.

Sejak tahun 1998, pria kelahiran Palembang 17 April 1956 ini diangkat sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara.

Statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) berhenti sementara pada 16 Agustus 2003 karena menjadi hakim MK. Pengalamannya yang segudang di bidang hukum menjadi salah satu alasan penting Jimmly Asshiddiqie terpilih sebagai hakim MK.

Berikut jejak karir Jimmly Asshiddiqie:

  • Guru Besar Luar Biasa Hukum Tata Negara pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), sejak 2002
  • Anggota Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 1988-1993.
  • Anggota Kelompok Kerja Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional (Wanhankamnas), 1985-1995.
  • Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum (DPKSH), 1999.
  • Ketua Bidang Hukum Tim Nasional Reformasi Nasional Menuju Masyarakat Madani, 1998-1999
  • Penanggungjawab Panel Ahli Reformasi Konstitusi (bersama Prof. Dr. Bagir Manan, SH), Sekretariat Negara RI, Jakarta, 1998-1999
  • Anggota Tim Nasional Indonesia Menghadapi Tantangan Globalisasi, 1996-1998
  • Anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc I (PAH I), Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (BP-MPRRI) dalam rangka Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (2001-2002)
  • Senior Scientist bidang Hukum BPP Teknologi, Jakarta, 1990-1997
  • Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta, 1993-1998
  • Anggota Tim Pengkajian Reformasi Kebijakan Pendidikan Nasional Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 1994-1997
  • Asisten Wakil Presiden Republik Indonesia bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan, 1998-1999 (Asisten Wakil Presiden B.J. Habibie yang kemudian menjadi Presiden RI sejak Presiden Soeharto mengundurkan diri pada bulan Mei 1998)
  • Ketua Tim Pengkajian Kebijakan Perbukuan Nasional, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 1995-1997
  • Guru Besar dalam Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1998
  • Koordinator dan Penanggungjawab Program Pasca Sarjana Bidang Ilmu Hukum dan Masalah Kenegaraan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2000-2005
  • Anggota Senat Akademik Universitas Indonesia, 2001-2003
  • Penasehat Ahli Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2002-2003
  • Penasehat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, 2002-2003
  • Anggota tim ahli berbagai rancangan undang-undang bidang hukum dan politik, Departemen Dalam Negeri, Departemen Hukum dan HAM, serta Departemen Perindustrian dan Perdagangan, 1997-2003
  • Pengajar pada berbagai Diklatpim Tingkat I dan Tingkat II Lembaga Administrasi Negara (LAN) sejak tahun 1997
  • Pengajar pada kursus KSA dan KRA Lembaga Pertahanan dan Keamanan Nasional (LEMHANNAS) sejak tahun 2002.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×