kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.193   52,26   0,73%
  • KOMPAS100 1.105   10,19   0,93%
  • LQ45 877   10,63   1,23%
  • ISSI 221   0,76   0,35%
  • IDX30 448   5,44   1,23%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 134   0,28   0,21%
  • IDXQ30 149   1,42   0,96%

MKMK Akan Putuskan Nasib Ipar Jokowi 7/11/2023, Cek Kode Etik Hakim MK


Kamis, 02 November 2023 / 13:17 WIB
MKMK Akan Putuskan Nasib Ipar Jokowi 7/11/2023, Cek Kode Etik Hakim MK
ILUSTRASI. MKMK Akan Putuskan Nasib Ipar Jokowi 7/11/2023, Cek Kode Etik Hakim MK


Reporter: Adi Wikanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera memutuskan nasib Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tersangkut dugaan pelanggaran kode etik setelah ikut mengadili gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu.

Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Pemilu. Putusan ini menjadi landasan bagi keponakan Anwar Usman yang sekaligus putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk daftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.

MKMK akan memutuskan perkara dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada 7 November 2023. 

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, saat ini MKMK masih menyidang masalah ini dengan memeriksa pelapor dan terlapor. "Persidangan pelapor dibuka untuk umum dan persidangan terlapor dilakukan secara tertutup," kata dia, kemarin. 

Adapun pelapor dalam perkara ini adalah Denny Indrayana dan 15 guru besar serta pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Salah satu petitum gugatan Denny Indrayana dan CALS meminta MKMK memberhentikan tidak dengan hormat Ketua MK Anwar Usman. 

Selain itu, pelapor meminta MKMK memerintahkan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa kembali putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat minimal usia bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres).

Anggota MKMK Bintan R Saragih menyampaikan, wewenang MKMK hanya untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Bintan mengakui besarnya harapan publik kepada MKMK dapat memberi putusan yang adil dalam penanganan dugaan pelanggaran etik. "Kami bisa memutuskan apa yang bisa kami kerjakan, tidak bisa melebihi (kewenangan)," ucap Bintan.

Tim Kuasa Hukum CALS Viola Rininda menyebutkan, salah satu dalil permohonan CALS adalah hakim terlapor (Anwar Usman) melanggar prinsip ketidakberpihakan karena telah memberikan komentar secara terbuka tentang pengujian syarat batas usia menjadi bacapres-bacawapres.

Kode etik hakim MK

Kode etik hakim MK diatur dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2003. Peraturan MK 2/2003 itu dibuat saat Jimly sebagai Ketua MK.

Sesuai peraturan tersebut, kode etik hakim konstitusi adalah norma moral yang harus dipedomani oleh setiap hakim konstitusi. Selain kode etik, peraturan itu juga mengatur tentang pedoman tingkah laku hakim MK.

Kode etik hakim MK meliputi:

1. Menjunjung tinggi dan mematuhi sumpah jabatan yang telah diucapkan, serta melaksanakan tugas dengan jujur dan adil, penuh pengabdian dan penuh rasa tanggung jawab kepada diri sendiri, masyarakat, bangsa, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menjauhkan diri dari perbuatan tercela dan menjaga wibawa selaku negarawan pengawal konstitusi, yang bebas dari pengaruh manapun (independen), arif dan bijaksana, serta tidak memihak (imparsial) dalam menegakkan hukum dan keadilan.
3. Memperdalam dan memperluas penguasaan ilmu pengetahuan, khususnya yang berkaitan dengan tugas sebagai Hakim Konstitusi, untuk digunakan dalam proses penyelesaian perkara dengan setepat-tepatnya dan seadil-adilnya sesuai dengan kewenangan dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Memelihara hubungan kerjasama, memupuk kesetiakawanan, menjaga martabat dan nama baik, serta saling menghargai dan  mengingatkan antar sesama teman sejawat.

Teman sejawat adalah sesama hakim MK.

Pedoman tingkah laku hakim MK

Pedoman tingkah laku hakim MK meliputi:

Pedoman tingkah laku hakim MK dalam penyelesaian perkara adalah
a.Bersikap dan bertindak menurut ketentuan yang digariskan dalam Hukum Acara.
b.Memperlakukan semua pihak yang berperkara secara berimbang, tidak diskriminatif dan tidak memihak (imparsial).
c.Menjatuhkan putusan secara obyektif didasarkan kepada fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan guna menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang optimal.
d.Menjaga jarak untuk tidak berhubungan langsung ataupun tidak langsung, baik dengan pihak yang berperkara maupun dengan pihak lain dan tidak mengadakan kolusi dengan siapapun yang berkaitan atau dapat diduga berkaitan dengan perkara yang akan atau sedang ditangani, sehingga dapat mempengaruhi obyektivitas atau citra mengenai obyektivitas putusan yang akan dijatuhkan.
e.Tidak menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak yang berperkara, baik langsung maupun tidak langsung.
f.Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas sesuatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan.

Pedoman tingkah laku hakim MK terhadap teman sejawat adalah:

a. Memelihara hubungan kerjasama, saling . membantu dalam meningkatkan profesionalisme, saling mengingatkan, memupuk
kesetiakawanan, tenggang rasa, serta menjaga martabat dan nama baik sesama teman sejawat.
b. Tidak sekali-kali melecehkan teman sejawat.
c. Tidak memberikan komentar terbuka atas pendapat teman sejawat yang berbeda (dissenting opinion), kecuali dilakukan dalam rangka
pengkajian ilmiah.

Pedoman tingkah laku hakim MK terhadap masyarakat, Hakim Konstitusi harus:
a.Berperilaku sederhana, rendah hati, serta menghormati dan menghargai orang lain.
b.Berupaya menjadi contoh teladan dalam kepatuhan kepada hukum dan norma-norma lainnya.

Pedoman tingkah laku hakim MK terhadap keluarga, Hakim Konstitusi harus:
a. Berupaya menjaga keluarga dari perbuatan tercela menurut norma hukum dan kesusilaan.
b. Berupaya menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.

Pelanggaran kode etik dan pedoman tingkah laku hakim MK akan diperiksa oleh MKMK. Nantinya MKMK akan menjatuhkan putusan berupa:

1) pernyataan bahwa hakim yang diduga melakukan pelanggaran terbukti bersalah atau terbukti tidak bersalah, dan
2) rekomendasi agar hakim yang diduga melakukan pelanggaran :
a) dijatuhi hukuman berupa teguran, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap dalam hal terbukti bersalah, atau
b) direhabilitasi dalam hal terbukti tidak bersalah.

Itulah kode etik dan pedoman tingkah laku hakim MK. Semoga MKMK memberikan putusan yang adil dalam perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×