Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
Sebagai informasi, melalui Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja, bunyi Pasal 69 ayat (2) UU Nakeswan diubah menjadi:
Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja: Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.
(2) Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Semula UU Nakeswan mengatur bahwa:
Pasal 69 ayat (2) UU Nakeswan:
(1) Pelayanan Kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.
(2) Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin usaha dari bupati/walikota.
Lalu, Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja yang mengubah bunyi Pasal 72 ayat (1) UU Nakeswan, menjadi:
Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja:
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Yang semula UU Nakeswan mengatur bahwa:
Pasal 72 ayat (1) UU Nakeswan:
(1) Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan wajib memiliki surat izin praktik kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh bupati/ walikota.
Baca Juga: Pengamat Tarumanegara: Omnibus Law Minerba Bukan Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News