kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

MK Tolak Dalil Abuse of Power Presiden dan Keberpihakan KPU dalam Pencalonan Gibran


Senin, 22 April 2024 / 13:05 WIB
MK Tolak Dalil Abuse of Power Presiden dan Keberpihakan KPU dalam Pencalonan Gibran
ILUSTRASI. MK membacakan putusan sidang terkait sengketa Pemilu 2024


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil intervensi presiden dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dan soal lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

"Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu,"kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang, Senin (22/4). 

Arief turut menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang membatalkan pemberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi. 

Maka, putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tentang adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat menjadi bukti yang meyakinkan MK bahwa telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden untuk mengubah persyaratan calon. 

Baca Juga: Sidang MK: Presiden Seharusnya Berpikir, Bersikap dan Bertindak Netral

Sehingga pencalonan Gibran dianggap tidak bermasalah karena telah terverifikasi dan MK tidak menemukan intervensi presiden di dalamnya. 

Untuk KPU, MK menganggap KPU telah berupaya memenuhi semua aturan dan prosedur yang dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023. 

"Syarat ini diberlakukan kepada seluruh bakal pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan Termohon terhadap pihak terkait," ujar Arief. 

Maka, MK menyatakan bahwa dalil pemohon atas intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil dugaan ketidaknetralan KPU dalam memverifikasi pasangan nomor urut 02 tidak beralasan menurut hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×