kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.537   7,00   0,04%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

MK Tolak Dalil Abuse of Power Presiden dan Keberpihakan KPU dalam Pencalonan Gibran


Senin, 22 April 2024 / 13:05 WIB
MK Tolak Dalil Abuse of Power Presiden dan Keberpihakan KPU dalam Pencalonan Gibran
ILUSTRASI. MK membacakan putusan sidang terkait sengketa Pemilu 2024


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil intervensi presiden dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dan soal lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

"Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu,"kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang, Senin (22/4). 

Arief turut menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang membatalkan pemberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi. 

Maka, putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tentang adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat menjadi bukti yang meyakinkan MK bahwa telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden untuk mengubah persyaratan calon. 

Baca Juga: Sidang MK: Presiden Seharusnya Berpikir, Bersikap dan Bertindak Netral

Sehingga pencalonan Gibran dianggap tidak bermasalah karena telah terverifikasi dan MK tidak menemukan intervensi presiden di dalamnya. 

Untuk KPU, MK menganggap KPU telah berupaya memenuhi semua aturan dan prosedur yang dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023. 

"Syarat ini diberlakukan kepada seluruh bakal pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan Termohon terhadap pihak terkait," ujar Arief. 

Maka, MK menyatakan bahwa dalil pemohon atas intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil dugaan ketidaknetralan KPU dalam memverifikasi pasangan nomor urut 02 tidak beralasan menurut hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×