Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi menerima perbaikan permohonan gugatan terkait pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). MK menganggap perbaikan yang dilakukan pihak pemohon telah memenuhi syarat.
"Perbaikan permohonan telah kami terima," ujar Majelis Hakim MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9).
Ada dua perkara yang diterima berkas perbaikannya oleh MK, yakni perkara nomor 73/PUU-XII/2014 tentang aturan pemilihan pimpinan DPR dan perkara nomor 82/PUU-XII/2014 tentang keterwakilan perempuan di parlemen. Dengan diterimanya berkas perbaikan ini, maka MK akan meneruskan kedua perkara tersebut ke rapat majelis hakim, untuk kemudian diambil keputusan atas dua perkara tersebut.
Sebelumnya, pada sidang perdana, Rabu (28/8), pemohonon dengan nomor perkara 73/PUU-XII/2014, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diwakili Megawati Soekarnoputri dan Tjahjo Kumolo, beserta empat orang perseorangan, yakni Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, Rahmani Yahya, dan Sigit Widiarto mendalilkan pemberlakuan aturan pemilihan pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR sebagaimana diatur dalam pasal 84, pasal 97, pasal 104, pasal 109 pasal 115, pasal 121 dan pasal 152 UU MD3 merugikan hak konstitusional PDI-P selaku pemenang pemilu.
Pemohon meminta MK menunda berlakunya pasal-pasal tersebut karena dianggap inkonstitusional. Di lain pihak, pemohon dengan nomor 82/PUU-XII/2014, yakni Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, Aida Vitalaya, Yu Kusumaningsih, dan Lia Wulandari. Serta tiga badan hukum privat yakni Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, dan Perkumpulan Mitra Gender.
Mereka mendalilkan bahwa UU MD3 dinilai telah menghapus seluruh ketentuan yang menyangkut keterwakilan perempuan. Menanggapi kedua permohonan tersebut, saat itu majelis Panel Hakim Konstitusi memberikan saran perbaikan kepada para pemohon.
Terhadap permohonan dari PDI-P, hakim mempertanyakan kerugian konstitusional yang dialami jika pihaknya tidak menjadi pimpinan DPR. Sementara terhadap permohonan Khofifah dan kawan-kawan, hakim meminta penjelasan yang lebih mengena terkait kerugian konstitusional yang dialami. Hakin menyarankan untuk dilakukan penajaman dalil permohonan. (Fathur Rochman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News