CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.925   -31,00   -0,20%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Ini alasan aktivis ICJR ajukan uji materi UU MD3


Kamis, 07 Agustus 2014 / 15:47 WIB
Ini alasan aktivis ICJR ajukan uji materi UU MD3
ILUSTRASI. Penulis buku keuangan pribadi terlaris Rich Dad, Poor Dad, Robert Kiyosaki. Robert Kiyosaki Balas Charlie Munger Terkait Seruan Larangan Investasi Bitcoin.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sejumlah orang dan aktivis yang tergabung dalam Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendaftarkan uji materi pasal 245, Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPR, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (5/8) lalu. Pendaftaran uji materi ini terkait aturan yang memperketat syarat pemeriksaan dan penyidikan bagi anggota DPR oleh aparat penegak hukum dalam kasus korupsi. 

Kuasa hukum ICJR Ifdhal Khasim menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa ICJR menguji materi pasal tersebut. Salah satunya karena keberadaan pasal itu berpotensi mengganggu prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Seperti diketahui, salah satu ketentuan dalam Pasal 245 UU MD3, seseorang anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana tidak bisa serta merta dan langsung dipanggil dan dimintai keterangan, sekalipun itu untuk proses penyidikan. Untuk bisa melakukan proses tersebut aparat hukum harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan DPR paling lama 30 hari setelah permohonan pemanggilan tersebut mereka layangkan ke mahkamah.

Ifdhal mengatakan ketentuan dalam pasal tersebut sebagai sebuah bentuk intervensi terhadap kemerdekaan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas. "Kalau dibiarkan, pasal 245 bisa mengganggu prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, ini tidak boleh. Proses peradilan dan penegakan hukum harus independen dan bebas dari intervensi," katanya.

Selain mengancam independensi lembaga penegak hukum, Ifdhal mengatakan, keberadaan Pasal 245 tersebut juga mengancam prinsip persamaan hak dan kewajiban warga negara di hadapan hukum seperti diatur dalam pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Pasal 245 dianggap memberikan keistimewaan kepada anggota DPR dalam menjalani proses hukum ketika mereka diduga melakukan tindak pidana.

Supriyadi E. Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR berharap, MK bisa mengabulkan uji materi yang diajukan oleh IJCR. Dia berharap MK menyatakan pasal 245 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×