kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mahfud: Substansi Perpu MK akan dibahas di DPR


Kamis, 17 Oktober 2013 / 22:23 WIB
Mahfud: Substansi Perpu MK akan dibahas di DPR
ILUSTRASI. Petugas mengoperasikan 'stekker recliming' untuk memindahkan batubara ke 'conveyor belt' di kawasan tambang batubara airlaya milik PT Bukit Asam Tbk di Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (16/11/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK) akan diuji melalui political review di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau ada masalah yang sifatnya substansial kan itu akan diuji melalui political review. Dan political review itu dalam masa sidang berikutnya, dan masa sidang berikutnya itu setelah masa sidang ini. Nanti ada political review di DPR apakah diterima. Kalau diterima jadi undang-undang kalau tidak ya tidak berlaku.  Itu konstitusinya gitu," terang Mahfud di MK, Jakarta, Kamis (17/10).

Walau demikian, Mahfud mengaku belum bisa mengomentari lebih jauh mengenai Perppu MK tersebut karena belum membaca isinya.

Namun, mengenai pembentukan Majelis Kehormatan MK secara permanen di Perpu, Mahfud mengaku setuju. "Saya termasuk setuju sebagai alternatif dari ketidakmungkinan KY sebagai pengawas dan ad hoc yang sekarang tidak bagus ya jalan tengah majelis permanen," tegas bekas anggota DPR itu.

Sebelumnya, Presiden SBY menandatangani Perpu MK di Istana Negara Yogyakarta malam ini. Dalam Perpu tersebut, memuat tiga hal utama. Yakni penambahan persyaratan menjadi hakim MK, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, dan perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×