kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

MK prioritaskan sidang gugatan UU tax amnesty


Jumat, 02 September 2016 / 11:31 WIB
MK prioritaskan sidang gugatan UU tax amnesty


Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) segera menyelesaikan persidangan uji materi Undang-Undang (UU) tentang Pengampunan Pajak. Sebab sidang uji materi tentang beleid pengampunan pajak ini akan menjadi salah satu prioritas MK saat ini.

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, penyelesaian persidangan uji materi UU tentang Pengampunan Pajak dilakukan agar penggugat tak kehilangan objek gugatannya. Sebab, batas waktu aturan Pengampunan Pajak hanya berlaku hingga Maret 2017. "Melihat urgensinya, maka (penyelesaian gugatan UU Pengampunan Pajak) akan diprioritaskan," ungkapnya, Kamis (1/9). 

Tapi, Arief memastikan, MK tetap menyidangkan gugatan beleid pengampunan pajak sesuai dengan tahapan yang diatur di peraturan MK. 
Catatan saja, sejumlah kalangan menggugat UU Pengampunan Pajak ke MK. Salah satunya para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat

Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang menggugat beberapa pasal dalam UU Pengampunan Pajak. Antara lain pasal 1 yang berisi ketentuan umum dan definisi tentang pengampunan pajak dan pasal 4 yang mengatur tentang tarif dan tata cara perhitungan uang tebusan. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, gugatan ini diajukan karena buruh menilai ada diskriminasi dari negara. 

Selain itu, PP Muhammadiyah juga berencana menggugat UU Pengampunan Pajak, pertengahan September ini. Muhammadiyah menilai aturan pengampunan pajak berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.

Menko Perekonomian Darmin Nasution bilang, pemerintah tak melarang masyarakat menggugat UU Pengampunan Pajak. "Nanti pemerintah akan jawab di sidang," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×