kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

MK prioritaskan sidang gugatan UU tax amnesty


Jumat, 02 September 2016 / 11:31 WIB
MK prioritaskan sidang gugatan UU tax amnesty


Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) segera menyelesaikan persidangan uji materi Undang-Undang (UU) tentang Pengampunan Pajak. Sebab sidang uji materi tentang beleid pengampunan pajak ini akan menjadi salah satu prioritas MK saat ini.

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, penyelesaian persidangan uji materi UU tentang Pengampunan Pajak dilakukan agar penggugat tak kehilangan objek gugatannya. Sebab, batas waktu aturan Pengampunan Pajak hanya berlaku hingga Maret 2017. "Melihat urgensinya, maka (penyelesaian gugatan UU Pengampunan Pajak) akan diprioritaskan," ungkapnya, Kamis (1/9). 

Tapi, Arief memastikan, MK tetap menyidangkan gugatan beleid pengampunan pajak sesuai dengan tahapan yang diatur di peraturan MK. 
Catatan saja, sejumlah kalangan menggugat UU Pengampunan Pajak ke MK. Salah satunya para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat

Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang menggugat beberapa pasal dalam UU Pengampunan Pajak. Antara lain pasal 1 yang berisi ketentuan umum dan definisi tentang pengampunan pajak dan pasal 4 yang mengatur tentang tarif dan tata cara perhitungan uang tebusan. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, gugatan ini diajukan karena buruh menilai ada diskriminasi dari negara. 

Selain itu, PP Muhammadiyah juga berencana menggugat UU Pengampunan Pajak, pertengahan September ini. Muhammadiyah menilai aturan pengampunan pajak berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.

Menko Perekonomian Darmin Nasution bilang, pemerintah tak melarang masyarakat menggugat UU Pengampunan Pajak. "Nanti pemerintah akan jawab di sidang," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×