kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MK nyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, Mahfud MD beri penjelasan


Senin, 29 November 2021 / 17:20 WIB
MK nyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, Mahfud MD beri penjelasan
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. MK nyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, Mahfud MD beri penjelasan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat tak perlu khawatir menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

"Oleh sebab itu masyarakat jangan khawatir gitu ya. Masyarakat jangan khawatir, undang-undang ini akan berlaku dan pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki," ujar Mahfud, dalam rekaman suara dari Humas Kemenko Polhukam, Senin (29/11/2021). 

Dengan adanya keputusan MK tersebut, Mahfud menyatakan, pemerintah menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum.  Menurut Mahfud, adanya jaminan keamanan investasi karena MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dua tahun. 

Karena itu, apabila ada investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun tersebut, itu tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum. 

Baca Juga: Pemerintah berkomitmen melaksanakan putusan uji formil MK terkait UU Cipta Kerja

"Itu bunyi kitab Undang-undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai undang-Undang. jadi endak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat," terang Mahfud. 

Selain itu, Mahfud juga mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa sewenang-wenang membatalkan perjanjian investasi dari luar negeri yang sudah disepakati. Menurutnya, jika itu dilakukan, justru akan menjadi perkara internasional. 

"Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," kata dia. 
Mahfud menambahkan bahwa pemerintah tetap menjamin kepastian dan keamanan mengenai investasi. 

Baca Juga: Airlangga Hartarto janji konsistensi pemerintah bantu kawasan ekonomi khusus dan UMKM

"Oleh sebab itu yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi," terang Mahfud. 




TERBARU

[X]
×