Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Diberitakan, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).
"Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.
Baca Juga: Korban PHK bisa dapat gaji, ini syarat dan cara daftar Jaminan Kehilangan Kerja
Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, Mahfud: Masyarakat Jangan Khawatir"
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Diamanty Meiliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News