kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MK nyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, Mahfud MD beri penjelasan


Senin, 29 November 2021 / 17:20 WIB
MK nyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, Mahfud MD beri penjelasan
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. MK nyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, Mahfud MD beri penjelasan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Diberitakan, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021). 

"Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar. 

Baca Juga: Korban PHK bisa dapat gaji, ini syarat dan cara daftar Jaminan Kehilangan Kerja

Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun setelah putusan dibacakan. 

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, Mahfud: Masyarakat Jangan Khawatir"
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×