Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen dalam membangun kawasan ekonomi khusus (KEK) dan juga Perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) dan Koperasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Tindak Lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja, Senin (29/11).
Airlangga menyampaikan, hingga kini, sudah dibentuk 4 KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp 90 trilun.
“Saat ini juga telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru,” jelas Arilangga, dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11).
Baca Juga: Realisasi capai Rp 244,8 triliun, perbankan terus genjot menyalurkan KUR
Kemudian, terdapat juga Perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Adapun tentang kemudahan berusaha di bidang perpajakan dan pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS), Airlangga mengatakan bahwa OSS akan tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan.
Selanjutnya, tentang Ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan pengupahan dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Menteri Dalam Negeri akan segera menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada para Kepala Daerah, terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News