Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) belum melanjutkan sidang gugatan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan belasan mahasiswa.
Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Senin (30/9), MK meminta penggugat melakukan perbaikan atas gugatan terhadap UU KPK. MK menilai, pengajuan uji materi terhadap revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memiliki kepastian. Sebab, gugatan masih diajukan terhadap UU KPK yang lama, yang disebabkan UU KPK hasil revisi belum memiliki nomor.
"Harus ada kepastian apa sebetulnya yang ingin diajukan permohonannya ke MK. Harus ada kepastian dulu mau melakukan pengujian terhadap UU yang mana ke MK?" kata Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang perdana uji materi tersebut di MK, Senin (30/9).
Baca Juga: Mahasiswa ajak masyarakat ikut gugat UU KPK yang baru ke MK
Hal tersebut disampaikan karena dalam petitum yang diajukan pemohon, UU yang akan diuji dinilai memiliki ketidakkonsistenan. Antara lain, UU KPK yang diajukan untuk diuji materi belum memiliki nomor dan tahun, sehingga masih berupa titik-titik. Adapun, pengajuan uji materi tersebut terdaftar dengan "Nomor Perkara 57/PUU-XVII/2019 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945".
Baca Juga: MK gelar sidang uji materi UU KPK pada Senin hari ini
"Karena bagaimanapun tidak mungkin MK memutus putusannya 'titik-titik'. Harus ada kepastian," ujar Enny. "Ini kan yang diminta kepastian hukum oleh Pemohon. Jadi harus ada kepastian pula UU mana yang mau diajukan pengujiannya ke MK oleh Pemohon," tuturnya.
Enny mengatakan, hal tersebut menjadi hal pokok dalam pengajuan uji materi yang dilakukan.
Baca Juga: KPK rilis 26 poin risiko pelemahan pemberantasan korupsi dalam UU yang baru