kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

MK minta mahasiswa memperbaiki gugatan, apa penyebabnya?


Senin, 30 September 2019 / 11:34 WIB
MK minta mahasiswa memperbaiki gugatan, apa penyebabnya?
ILUSTRASI. AKSI MAHASISWA TUNTUT PEMBATALAN RKHUP DI DEPAN DPR


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dikabarkan sebelumnya, uji materi terhadap UU KPK secara formil dan materiil atas revisi UU KPK diajukan oleh 18 orang mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9).

Dalam sidang perdana tersebut, hanya ada lima orang pemohon yang menghadiri sidang, termasuk kuasa hukum mereka Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Majelis hakim meminta mereka untuk melakukan perbaikan permohonan dari beberapa catatan yang disampaikan, paling lambat 14 Oktober 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU KPK Hasil Revisi Belum Bernomor, MK Minta Mahasiswa Perbaiki Gugatan"
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Bayu Galih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×