Reporter: Yohan Rubiyantoro, Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Satu lagi produk hukum berupa undang-undang alias UU kembali dianulir. Kemarin (31/3) Mahkamah Konstitusi atawa MK membatalkan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Dalam pertimbangannya, MK menilai UU BHP yang baru setahun berlaku mempunyai beberapa kelemahan. Contohnya, beleid ini menyamaratakan semua perguruan tinggi negeri (PTN), padahal kemampuan universitas pelat merah di setiap daerah sangat berbeda.
Ada PTN yang tidak mampu mengumpulkan dana untuk menutup biaya operasional mereka, karena keterbatasan kemampuan mahasiswa dan masyarakat di daerah itu.
MK juga menganggap UU BHP tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk mengenyam pendidikan. "UU BHP bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ketua MK Mahfud M.D. saat membacakan putusan.
Dengan pembatalan UU BHP tersebut, pengamat pendidikan Darmaningtyas menegaskan, universitas negeri yang telah berubah status menjadi badan hukum milik negara (BHMN) harus segera menghapus program jalur khusus dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Pascapemberlakuan UU BHP, PTN ramai-ramai membuka jalur khusus untuk menggaet dana secara instan. Universitas negeri mematok biaya puluhan juta bagi calon mahasiswa yang ingin mengenyam pendidikan di kampus mereka. "Jalur khusus harus dihapus," tegas Darmaningtyas, yang menjadi saksi ahli dalam sidang permohon pembatalan UU BHP.
Pemerintah, Darmaningtyas menyatakan, juga wajib menambah alokasi anggaran ke PTN. "Tidak boleh lagi ada privatisasi dan komersialisasi pendidikan seperti saat ini," ucap Tyas, sapaan Darmaningtyas, kepada KONTAN.
Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Thomas Suyatno bilang, pembatalan UU BHP oleh MK merupakan lampu kuning bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun produk undang-undang, khususnya soal pendidikan. "Kami minta pemerintah dan DPR ke depan lebih teliti lagi agar ada kepastian hukum soal pendidikan," kata Thomas.
Cuma, Thomas menambahkan, pembatalan UU BHP berdampak positif terhadap perguruan tinggi swasta (PTS). Soalnya, PTS yang dimiliki oleh yayasan bisa bersaing dengan PTN, serta tidak perlu mengubah status mereka jadi badan hukum.
Yohan R., Lamgiat S.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News