Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Batasi dominasi partai dan paslon tunggal
Selain itu, Mahkamah juga menilai bahwa dengan terus mempertahankan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dan setelah mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat dua pasangan calon.
Baca Juga: Akali Putusan MK, Baleg Ubah Threshold Pilkada Hanya Bagi Parpol Tanpa Kursi DPRD
Padahal, menurut Mahkamah, pengalaman sejak penyelenggaraan pemilihan langsung menunjukkan, dengan hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, “akar rumput” mudah terjebak dalam polarisasi yang bisa mengancam kebhinekaan Indonesia.
Bahkan, Mahkamah berpandangan, jika aturan ambang batas terus diberlakukan maka tidak tertutup kemungkinan hanya akan ada pasangan calon tunggal.
“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” kata Saldi.
Lebih lanjut, dalam putusannya, MK memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.
Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Ridwan Kamil Buka Suara Terkait Putusan MK yang Turunkan Threshold Pilkada
Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
Baca Juga: KPU: Putusan MK soal Usia & Threshold Berlaku hingga Penetapan Paslon Kepala Daerah
Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertimbangan Lengkap MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/02/17462131/pertimbangan-lengkap-mk-hapus-ketentuan-presidential-threshold?page=all#page2.
Selanjutnya: Menteri Rosan: Apple Bakal Umumkan Investasi di Indonesia Pekan Depan
Menarik Dibaca: Miss V Sehat Seperti Apa? Ini 4 Tanda Miss V Sehat yang Harus Moms Tahu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News