Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi terhadap undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.
Dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini, Yusril yakin gugatannya tidak akan ditolak dengan alasan asas nebis in idem. "Saya sebagai pemohon sudah melakukan penelitian terhadap permohonan-permohonan sebelumnya," ujar Yusril dalam persidangan. Yusril pun meminta majelis hakim untuk bersikap adil.
Hal ini dilontarkan Yusril untuk menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim Ahmad Fadhil Sumadi terkait adanya putusan Pengujian Undang-undang (PUU) yang dimohonkan Yusril sebelumnya. Ahmah Fadhil juga menuturkan, MK akan membacakan putusan PUU yang dimohonkan Koalisi Masyarakat Untuk Pemilu Serentak pada Kamis, 21 Januari 2014 mendatang.
Menurut Yusril, permohonan uji materi yang ia ajukan berbeda dengan perkara lainnya. Yusril mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Calon presiden dari Partai Bulan Bintang ini menilai Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 undang-undang nomor 42 tahun 2008 bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1, 6A ayat 2, 7C dan 22E ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Yusril menilai maksud pasal 4 ayat (1) dan pasal 7C UUD 1945 adalah menyatakan sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem presidensial. Apabila dikaitkan dengan sistem ini, maka maksud norma pasal 22E ayat (1), (2), dan (3) yakni pemilihan umum dilaksanakan "setiap lima tahun sekali" untuk memilih anggota-anggota DPR,DPD, Presiden, dan Wakil Presiden yang dilaksanakan serentak dalam waktu bersamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News