kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.859   -119,00   -0,76%
  • IDX 7.480   -12,39   -0,17%
  • KOMPAS100 1.157   -2,04   -0,18%
  • LQ45 916   -3,97   -0,43%
  • ISSI 227   0,79   0,35%
  • IDX30 471   -3,31   -0,70%
  • IDXHIDIV20 569   -3,84   -0,67%
  • IDX80 132   -0,21   -0,16%
  • IDXV30 141   0,37   0,27%
  • IDXQ30 157   -0,79   -0,50%

MK gelar sidang perdana uji materi UU Pilpres


Selasa, 21 Januari 2014 / 22:30 WIB
MK gelar sidang perdana uji materi UU Pilpres
ILUSTRASI. Sarung bantal sutra atau silk pillowcase ternyata memiliki beragam manfaat yang bagus terutama untuk kesehatan rambut dan kulit.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Yusril Ihza Mahendra menjamin tidak akan ada kerusuhan jika permohonannya terkait uji materi Undang-undang nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini ia sampaikan usai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (21/1).

"Yang terjadi adalah pemilihan umum untuk DPR, DPD dan DPRD hanya akan diundur sampai dengan bulan Juli tahun 2014," ujar Yusril. Sementara pelantikan anggota  DPR, DPD dan DPRD akan tetap dilaksanakan tanggal 1 Oktober 2014. Selanjutnya, pelantikan presiden akan tetap dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2014.

Lebih lanjut, Yusril menyatakan tidak berniat untuk membuat kekacauan. Tujuannya, hanya ingin mempertahankan dan menjaga konstitusi sehingga dapat dilaksanakan secara konsisten. Sedangkan mengenai tahapan dan jadwal pemilu menurutnya hanya urusan teknis. "Urusan teknis tidak bisa mengalahkan konstitusi. Mereka yang melawan dan menginjak-injak konstitusi adalah penghianat yang harus dilawan oleh seluruh rakyat. Itu pendirian saya," lanjut Yusril.

Yusril mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Calon presiden dari Partai Bulan Bintang ini menilai Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 undang-undang nomor 42 tahun 2008 bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1, 6A ayat 2, 7C dan 22E ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Yusril menilai maksud pasal 4 ayat (1) dan pasal 7C UUD 1945 adalah menyatakan sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem presidensial. Apabila dikaitkan dengan sistem ini, maka maksud norma pasal 22E ayat (1), (2), dan (3) yakni pemilihan umum dilaksanakan "setiap lima tahun sekali" untuk memilih anggota-anggota DPR,DPD, Presiden, dan Wakil Presiden yang dilaksanakan serentak dalam waktu bersamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×