kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MK diprediksi sulit penuhi tuntutan Prabowo


Rabu, 20 Agustus 2014 / 17:08 WIB
MK diprediksi sulit penuhi tuntutan Prabowo
ILUSTRASI. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mampu membukukan pertumbuhan kinerja sepanjang 2022.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Forum Masyarakat Maluku (Formama) Arnold Thenu mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sulit mengabulkan permohonan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Prabowo Subianto-Hatta.

"Yang disebut terstruktur itu harus dibuktikan dan pasti melibatkan kecurangan dari mulai level kelurahan hingga presiden," ujarnya kepada wartawan saat diskusi publik mengenai 'Mencermati Putusan MK dan Dampak Politiknya', di sebuah Kafe, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/8) siang.

Arnold mengungkapkan, perihal terkait kecurangan secara sistematis, kata dia harusnya terencana. Tetapi dalam persidangan di MK, kubu Prabowo-Hatta belum mampu membuktikan kecurangan tersebut secara sistematis.

Dia pun menyebutkan, untuk dugaan kecurangan masif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon merujuk pada perolehan suara yang mayoritas atau sebagian besar oleh pasangan Jokowi-JK.

"Masif sendiri merupakan dominasi dan sebagian besar. Tetapi perselisihannya hanya 8 juta, paling tidak masif itu bisa 20 juta. Dan itu bagi saya tidak masif," katanya.

Menurutnya, terkait sistematis merupakan terencana. Artinya dalam persidangan dalam kubu Prabowo-Hatta belum mampu membuktikan kecurangan. Dan belum sentuh substansi dalil yang dikemukakan.

"Intinya MK sulit kabulkan, kalaupun dikabulkan tidak akan ubah pemilu," katanya.

Lebih lanjut, dia menurutkan bahwa MK juga akan dilematis di mana mereka harus kembalikan kepercayaan publik, di mana kasus Akil membalikkan kepercayaan, jadi putusan MK harus objektif. (Rahmat Patutie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×