kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mizuho gugat Jaya Bersama Indo (DUCK), tuntut penundaan penerbitan obligasi


Senin, 02 Maret 2020 / 21:09 WIB
Mizuho gugat Jaya Bersama Indo (DUCK), tuntut penundaan penerbitan obligasi
ILUSTRASI. Rencana Ekspansi ?- Pejalan kaki melintas di depan restaurant The Grand Duck King di Jakarta, Selasa (8/5). Tahun ini, PT Jaya Bersama Indo pemilik jaringan restoran The Duck King yang saat ini telah memiliki 31 outlet akan menambah lima outlet baru di In


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), pemegang lisensi jaringan restoran Duck King tengah tersandung kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Setelah Mizuho ASEAN Investment LP melayangkan gugatan atas penerbitan obligasi.

Mizuho membidik  PT Asia Kuliner Sejahtera, PT Jaya Bersama Indo Tbk., Asia Culinary Pte. Ltd serta lima orang terkait lainnya sebagai para tergugat. Rencananya sidang perdana baru akan digelar pada awal April.

Ada pun, Lima orang terkait lainnya yang disebut sebagai tergugat memiliki posisi sebagai pemegang saham dan jajaran direksi di PT Asia Kuliner Sejahtera dan PT Jaya Bersama Indo Tbk yaitu: Itek Bachtiar, Limpa Itsin Bachtiar, Ibin Bachtiar, Lin Manuhutu, dan Tio Dewi.

“Dalam gugatan ini kami menuntut ganti rugi US$ 40,9 juta,” kata kuasa hukum Mizuho Edward Lontoh, Senin (2/3).

Baca Juga: Cermati Saham DUCK, Setelah Harganya Terbang Pengendalinya Rajin Lepas Barang

Edward Lontoh mengungkapkan, gugatan ini dilakukan karena PT Asia Kuliner Sejahtera belum melakukan pembayaran kewajiban utang sebesar US$ 40,9 juta.

“PT Asia Kuliner Sejahtera bersama dengan lima orang terkait saat ini sedang melakukan upaya penerbitan obligasi untuk perluasan bisnis dari PT Jaya Bersama Indo Tbk dan di sisi lainnya, mereka belum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada klien kami,” jelas Edward.

Rencana penerbitan obligasi yang dilakukan oleh tergugat tanpa mempertimbangkan kepentingan Mizuho berpotensi melanggar hukum. Hal ini juga memiliki dampak yang strategis dan menempatkan Mizuho dalam risiko.

“Dengan menempatkan klien kami dalam risiko, maka tergugat telah mengesampingkan kepentingan kami dan yang mereka lakukan bertentangan dengan praktik investasi yang baik serta juga melanggar hukum. Singkatnya, kami meyakini hal yang dilakukan tergugat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum di Indonesia,” tambah Edward.

Edward menjelaskan, gugatan hukum ini sangat penting bagi masyarakat karena langkah ini juga ditujukan untuk melindungi kepentingan publik di Indonesia (khususnya pemegang saham publik dari PT Jaya Bersama Indo Tbk).

Baca Juga: Analis: Saham MAPB dan DUCK yang paling menarik di sektor food and beverage

“Kami juga memandang bahwa kasus ini dapat menjadi sorotan bagi investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia. Pemerintah harus memperhatikan kasus ini untuk memastikan keamanan dan keselamatan dari investor asing,” jelas Edward.

Dalam gugatan, Mizuho juga meminta kepada pengadilan dan lembaga keuangan terkait untuk menginstruksikan PT Jaya Bersama Indo Tbk menunda penerbitan obligasi serta juga menginstruksikan PT Asia Kuliner Sejahtera bersama dengan lima orang terkait untuk menghentikan dan menunda proses terkait atas nama PT Jaya Bersama Indo Tbk.

“Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga kedua lembaga regulator ini harus benar-benar memperhatikan dan penting juga bagi mereka untuk melakukan kajian mendalam terhadap proses penerbitan obligasi. Selain itu, kasus ini juga menimbulkan kerugian immateriil bagi klien kami yang tidak dapat dikuantifikasikan dengan sejumlah uang sebab sektor investasi memiliki keterkaitan yang erat dengan kepercayaan publik,” jelas Edward.

Edward menambahkan, kasus ini dapat menimbulkan moral hazard yang tidak hanya merugikan penggugat tetapi juga berdampak pada reputasi dari keseluruhan komunitas bisnis di Indonesia.

Baca Juga: OJK tetapkan DUCK dan HKMU sebagai efek syariah

Terakhir, Edward menekankan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan sita jaminan kepada pengadilan atas seluruh aset yang dimiliki para tergugat termasuk juga aset yang dimiliki PT Jaya Bersama Indo Tbk.

“Permohonan sita jaminan juga telah kami ajukan kepada pengadilan terhadap seluruh aset yang dimiliki penggugat, termasuk PT Jaya Bersama Indo Tbk (restoran dan seluruh aset yang ada di dalamnya)” pungkas Edward.

Sementara itu, PT Jaya Bersama Indo Tbk menegaskan pihaknya tidak punya hubungan hukum apapun dengan Mizuho. “Mizuho bukanlah kreditur maupun pemegang saham Jaya Bersama,” kata Andi Simangunsong, kuasa hukum Jaya Bersama.

Andi menegaskan rencana penerbitan obligasi pihaknya tidak ada hubungannya dengan Mizuho. Di mana penerbitan obligasi dalam rangka ekspansi usaha dan aksi korporasi.

Baca Juga: Jaya Bersama Indo (DUCK) menargetkan pendapatan naik 14,6% di akhir 2018

“Gugatan Mizuho ini salah alamat karena permasalahan Mizuho adalah dengan Asia Kuliner Sejahtera, bukan dengan Jaya Bersama Indo,” tegasnya.

Andi menambahkan, pihaknya masih mencadangkan haknya untuk balik melayangkan gugatan terhadap Mizuho. Pasalnya kasus ini dapat menimbulkan kerugian terhadap Jaya Bersama Indo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×