Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Edward menjelaskan, gugatan hukum ini sangat penting bagi masyarakat karena langkah ini juga ditujukan untuk melindungi kepentingan publik di Indonesia (khususnya pemegang saham publik dari PT Jaya Bersama Indo Tbk).
Baca Juga: Analis: Saham MAPB dan DUCK yang paling menarik di sektor food and beverage
“Kami juga memandang bahwa kasus ini dapat menjadi sorotan bagi investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia. Pemerintah harus memperhatikan kasus ini untuk memastikan keamanan dan keselamatan dari investor asing,” jelas Edward.
Dalam gugatan, Mizuho juga meminta kepada pengadilan dan lembaga keuangan terkait untuk menginstruksikan PT Jaya Bersama Indo Tbk menunda penerbitan obligasi serta juga menginstruksikan PT Asia Kuliner Sejahtera bersama dengan lima orang terkait untuk menghentikan dan menunda proses terkait atas nama PT Jaya Bersama Indo Tbk.
“Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga kedua lembaga regulator ini harus benar-benar memperhatikan dan penting juga bagi mereka untuk melakukan kajian mendalam terhadap proses penerbitan obligasi. Selain itu, kasus ini juga menimbulkan kerugian immateriil bagi klien kami yang tidak dapat dikuantifikasikan dengan sejumlah uang sebab sektor investasi memiliki keterkaitan yang erat dengan kepercayaan publik,” jelas Edward.
Edward menambahkan, kasus ini dapat menimbulkan moral hazard yang tidak hanya merugikan penggugat tetapi juga berdampak pada reputasi dari keseluruhan komunitas bisnis di Indonesia.
Baca Juga: OJK tetapkan DUCK dan HKMU sebagai efek syariah