kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mitora Siap Buktikan Perbuatan Melawan Hukum Mitsui


Senin, 26 April 2010 / 10:58 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. PT Mitora Indonesia menyatakan siap buktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Mitsui Indonesia dan Mitsui & Co.Ltd. Hal itu disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Mitsui soal kompetensi absolut bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan mengadili sengketa pembayaran jasa konsultasi bisnis ini.

"Kami menolak kompetensi absolut yang disampaikan Mitsui. Gugatan Mitora atas Mitsui memiliki landasan hukum," kata Ervin Lubis, kuasa hukum Mitora Indonesia, Minggu (28/4).

Ditegaskan olehnya, saat masuk tahap pembuktian Mitora siap menghadirkan fakta-fakta hukum, dokumen surat-menyurat dan saksi-saki yang menunjukkan peran dari Mitora Indonesia terhadap penyelesaian sengketa Mitsui. "Sekaligus menunjukkan peran strategis wakil Mitsui Indonesia, MR Yanagida. Ini akan menunjukkan adanya hubungan hukum antara Mitora Indonesia dan Mitsui Indonesia, karena itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili gugatan ini," jelasnya.

Mitora tetap menilai Mitsui mempraktekkan cara-cara bisnis yang tidak mengedapankan etika bisnis yang sepatutnya. Mitora, awalnya diminta Mitsui untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar terkait pembayaran lisensi dan distribusi produk ikan sarden kalengan dengan merek Botan sejak 1 November 2007.

"Mitora telah menyelesaikan tugasnya untuk memfasilitasi sengketa tersebut melalui Packing License Agreemnet dan Exclusiver Distributor Agreement. Tapi Mitsui tidak menandatangani kedua dokumen tersebut yang sudah ditandatangani Bali Maya dan Maya Muncar," jelasnya.

Sebelumnya, Mitsui Indonesia dan Mitsui & Co Ltd melalui kuasa hukumnya Rofiq Sungkar menegaskan dalam jawabannya bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili sengketa ini. Hal itu sebagaimana tertuang dalam agency agreement antara Mitsui & Co dan Mitora Pte Ltd. "Dalam perjanjian itu telah disepakati bahwa yurisdiksi yang digunakan dalam penyelesaian sengketa yang terjadi antara kedua pihak melalui arbitrase berdasarkan hukum Jepang," jelasnya.

Di samping itu Rofiq menegaskan bahwa Mitora Indonesia tidak mempunyai kapasitas sebagai penggugat dalam sengketa itu karena tidak mempunyai hubungan hukum dengan kedua tergugat yaitu Mitsui Indonesia dan Mitsui & Co Ltd.

Kasus ini bermula ketika Mitsui meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya perai dan PT Maya Muncar sejak 1 November 2007. Pasca krisis moneter 1997-1998, Mistui dan kedua perusahaan memang terlilit sengketa pembayaran lisensi, produksi, distribusi produk Botan yang telah terdaftar dengan No. Register 117897 dan 121395. Mitsui juga terlibat sengketa hak distribusi Botan dengan Maya Manufacturing & Trading Co dan PT Indomaya Mas.

Mitora memfasilitasi penyelesain sengketa tersebut yang hasilnya Packing license Agreemnet dan Exclusive Distributor Agreement. Tapi rupanya Mitsui tidak mau menandatangi perjanjian tersebut sampai melewati batas waktu yang disepakati. Hasilnya, Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan. Dalam gugatan, Mitora menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp100 miliar.

Rencananya sengketa ini bakal disidangkan Selasa (30/4) dengan agenda replik dari Mitora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×