kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Misbakhun dan Yudi Latif jenguk Anas di rutan KPK


Kamis, 20 Februari 2014 / 12:18 WIB
Misbakhun dan Yudi Latif jenguk Anas di rutan KPK
ILUSTRASI. Kenali 5 Penyebab BAB Berdarah


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Merasa pernah senasib dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, politisi Partai Golkar Muhammad Misbakhun sambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/2). Misbakhun datang untuk menjenguk Anas yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Saya datang juga sebagai sahabatnya Mas Anas, saya ingin memberikan sebuah semangat baru kepada Mas Anas, saya ingin membagi pengalaman-pengalaman saya di penjara," kata Misbakhun kepada wartawan setibanya di Kantor KPK.

Seperti diketahui, Misbakhun pernah ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena tuduhan pemakaian L/C palsu di Bank Century pada tanggal 26 April silam. Gara-gara tudingan itu, ia divonis bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan.

Di pengadilan tinggi, Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengukuhkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA membebaskannya secara murni semua tuduhannya itu.

Atas kejadian tersebut, Misbakhun merasa dirinya didzalimi. Menurutnya, kedatangannya menjenguk Anas kali ini adalah untuk berbagi pengalaman untuk melawan kedzaliman tersebut. "Terlepas dari apapun yang terjadi pemenjaraan Mas Anas bagi saya adalah sebuah bentuk kedzaliman.

Bersamaan dengan kedatangan Misbakhun, pengamat politik Yudi Latif juga menyambangi Gedung KPK untuk menjenguk Anas. Menurutnya, kedatangan perdananya tersebut untuk sekadar memberikan semangat kepada Anas.

"Saya kunjungan pertama hanya membangkitkan semangat saja lah bahwa setiap hidup bisa jatuh dan bangun yang penting setelah mengalami kejatuhan bisa bangkit kembali," kata Yudi.

Seperti diketahui, Anas merupakan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor pada Februari 2013 lalu. Kemudian, pada 10 Januari 2014 lalu, Anas pun ditahan di Rutan KPK lantaran kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×