kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hakim kandaskan gugatan Mintarsih atas Blue Bird


Selasa, 18 Februari 2014 / 18:40 WIB
Hakim kandaskan gugatan Mintarsih atas Blue Bird
ILUSTRASI. Merica


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gugatan yang dilayangkan Mintarsih A Latief, Direktur Utama PT Gamya Taksi Grup kepada pimpinan Blue Bird Grup akhirnya kandas. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mementahkan gugatan yang dilayangkan Mintarsih karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Majelis hakim yang diketuai Anas Mustakim menilai pengunduran diri Mintarsih dari jabatannya di CV  Lestiani pada tahun 2001 adalah sah secara hukum. Setelah pengunduran diri Mintarsih, maka Purnomo Prawiro dan Chandra Suharto adalah pengurus sah CV Lestiani yang berubah menjadi Perseroan terbatas.

Karena itu, kedudukan Mintarsih sudah tidak ada lagi di pengurusan CV Lestiani. Karena tidak memiliki kedudukan yang resmi dan sah secara hukum di CV Lestiani, maka majelis menilai gugatan yang dilayangkan Mintarsih tidak lagi berdasarkan hukum. "Mengadili, memutuskan gugatan tidak dapat diterima," ujar Anas dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Majelis hakim juga tidak menerima gugatan rekonpensi atawa gugatan balik yang dilayangkan kuasa hukum Purnomo yakni Hotman Paris. Dalam gugatan rekonpensinya, Purnomo meminta ganti rugi material Rp 25 miliar. Sedangkan tuntutan imaterial masing-masing Rp 500 miliar sehingga total nilai tuntutan Rp 1,05 triliun. Majelis menilai gugatan rekonpensi itu tidak memiliki dasar hukum.

Atas putusan itu, kuasa hukum Purnomo Hotman Paris yang hadir dalam pembacaan putusan mengatakan bahwa sudah jelas posisi Mintarsih bukan siapa-siapa lagi sejak ia mengundurkan diri 12 tahun lalu dari CV Lestiani. "Jadi siapa dia, dia sudah bukan siapa-siapa lagi," ujar Hotman usai sidang.

Hotman mengatakan bukan hanya di PN Jakarta Pusat saja posisi Purnomo kuat. Bahkan, pada sengketa di PN Selatan juga, Hotman mengklaim pihaknya telah memenangkannya. "Jadi Purnomo dan andik-adiknya sudah menjadi pemegang sah saham Blue Bird," tegasnya. Ia juga mengatakan siap meladeni bila pihak Mintarsih melayangkan banding atau mendaftarkan gugatan baru.

Sementara Mintarsih yang hadir dalam persidangan itu mengaku semua bukti yang dibeberkan di pengadilan sudah benar. Karena itu ia mengatakan akan mendaftarkan gugatan baru lagi untuk kasus yang sama ini. "Jelas saya akan menggugat ulang. Kalau betul mereka bilag saya keluar, buktikan dulu saya mundur," ujarnya usai sidang dengan wajah serius.

Mintarsih mengatakan masih memiliki hak sebagai pemegang saham. Kalau ia benar mundur, maka hak-haknya harusnya sudah dibayar dulu. Terkait hal itu, Hotman Paris mempersilahkan Mintarsih melakukan upaya hukum lain atas hak-haknya.

Sekadar kilas balik, Mintarsih, Purnomo, serta Chandra Suharto sejatinya adalah kongsi lama saat mendirikan CV Lestiani tahun 1971. CV Lestiani ini merupakan salah satu pemegang saham PT Blue Bird Taksi. Setelah Chandra meninggal pada Oktober 2010, kepengurusan CV Lestiani diteruskan oleh Purnomo dan Mintarsih.

Dalam perjalanannya kongsi tersebut tidak bisa harmonis. Mintarsih menuding Purnomo tidak menjalankan peseroan sesuai dengan anggaran dasarnya. Lantas ia minta pengadilan membubarkan CV Lestiani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×