kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Elza Syarief bantah kompori Miryam cabut BAP


Kamis, 06 April 2017 / 11:33 WIB
Elza Syarief bantah kompori Miryam cabut BAP


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengacara Elza Syarief membantah dirinya memberikan nasihat bagi Miryam S. Haryani yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia yakin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita kamera pemantau di kantornya untuk melihat kedataan Miryam. 

"Tentunya penyidik akan mengambil bukti CCTV saya untuk melihat kedatangan mereka," kata Elza Syarief usai diperiksa di Gedung KPK, Rabu (5/4).

Miryam memang disebut pernah mendatangi kantor Elza beberapa kali. Pada salah satu pertemuan, Miryam disebut-sebut bertemu pula dengan pengacara Anton Taufik dan Rudy Alfonso. Rudy adalah pengacara yang juga menjabat wakil ketua Mahkamah Partai Golkar periode 2016-2021.

Jaksa KPK mengungkapkan, pertemuan ini dilakukan sekitar satu-dua minggu sebelum persidangan. Anehnya, setelah rentetan pertemuan tersebut, Miryam ngotot mencabut keterangannya dalam BAP. Bahkan dia menyebut, ditekan oleh penyidik KPK.

Elza membantah tudingan bahwa dialah yang menyuruh Miryam melakukan hal demikian.

"Nggak. Nggak bener. Bukan itu bicaranya. Bicaranya untuk konsultasi masalah hukum eKTP," kata Elza.

Dia pun menyebut, tidak akan meminta Miryam melakukan hal itu lantaran ancaman pidana memberi keterangan palsu lebih berat dibanding gratifikasi. Disebut dalam dakwaan, Miryam menerima duit dari proyek e-KTP. Namun Miryam membantah hal ini.

"Saya selalu memberi advis yang baik untuk menjelaskan sesuai fakta yg ada," ujar Miryam.

Seperti diketahui, diumumkan bahwa KPK menyangka Miryam melanggar pasal 22 junco pasal 35 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor.

"Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam perisdangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×