kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.695.000   18.000   0,67%
  • USD/IDR 17.869   44,00   0,25%
  • IDX 6.483   80,68   1,26%
  • KOMPAS100 837   7,57   0,91%
  • LQ45 637   4,58   0,72%
  • ISSI 228   5,22   2,34%
  • IDX30 356   2,33   0,66%
  • IDXHIDIV20 433   2,50   0,58%
  • IDX80 96   0,77   0,82%
  • IDXV30 120   1,00   0,84%
  • IDXQ30 113   0,83   0,74%

Tarik Investasi, Ini Bocoran Insentif Pajak Baru di Era Pajak Global


Kamis, 21 Mei 2026 / 13:57 WIB
Tarik Investasi, Ini Bocoran Insentif Pajak Baru di Era Pajak Global
ILUSTRASI. pajak, Tax Amnesty, tax ratio ; pajak ; Tax Amnesty ; tax ratio (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan perubahan desain insentif perpajakan seiring penerapan Global Minimum Tax (GMT) yang mulai diadopsi Indonesia mengikuti kesepakatan OECD dan G20. 

Sejumlah insentif konvensional dinilai perlu disesuaikan agar tetap efektif menarik investasi tanpa kehilangan hak pemajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah saat ini tengah membahas berbagai alternatif insentif pajak pasca implementasi GMT, mulai dari accelerated depreciation, tax allowance, investment allowance, kredit pajak hingga super deduction berbasis riset dan vokasi.

Baca Juga: Jemaah Haji Diingatkan Maksimalkan Wukuf di Arafah untuk Berdoa dan Berzikir

"Tentu kami harus menyesuaikan desain insentif pajak setelah penerapan GMT," ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5/2026).

Dalam paparannya, DJP menyebut alternatif insentif yang disiapkan meliputi depresiasi dipercepat, tax allowance, investment allowance, kredit pajak, super deduction dan vokasi, hingga reduced rate berdasarkan persentase pengeluaran tertentu. 

Pemerintah juga mengusulkan modifikasi investment allowance dengan menambah persentase pengurangan biaya serta memperkenalkan skema insentif berbasis kredit pajak.

Ia menilai, faktor utama penentu investasi ke depan tidak lagi hanya pajak, melainkan juga kepastian hukum, kualitas regulasi, infrastruktur, kemudahan berusaha, hingga kualitas sumber daya manusia.

Bimo bahkan mengungkapkan, berdasarkan berbagai kajian, faktor pajak bukan menjadi pertimbangan utama investor dalam menentukan lokasi investasi.

Karena itu, pemerintah ingin memastikan reformasi perpajakan tidak hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga mendukung transformasi ekonomi nasional yang lebih berkelanjutan. "Pajak akhirnya menjadi instrumen transformasi ekonomi," pungkasnya. 

Baca Juga: DPR Optimistis Ekonomi RI 2027 Tumbuh 6,5%, Namun Perlu Ada Penciptaan Lapangan Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×