kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jadi tersangka korupsi, Miryam dipecat Hanura


Kamis, 06 April 2017 / 10:20 WIB
Jadi tersangka korupsi, Miryam dipecat Hanura


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Miryam S Haryani dipecat dari Partai Hanura menyusul penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian keterangan palsu.

"Kita akan follow up. Kalau berdasarkan AD/ART kita, ya dia diberhentikan," kata Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Nurdin Tampubolon.

Hanura, lanjut Nurdin, juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Miryam, sebab hal tersebut sudah sesuai dengan AD/ART Partai Hanura. "Saya kira tidak ada bantuan hukum yang diberikan, sesuai AD/ART," ucapnya.

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik KPK. Miryam dianggap memberikan keterangan palsu saat sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam disangkakan dengan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSH (Miryam S Haryani) mantan anggota DPR RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Tersangka diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Miryam mencabut BAP-nya saat persidangan e-KTP. Pencabutan itu dilakukan Miryam karena merasa keterangannya diberikan dalam tekanan oleh penyidik KPK. Akibatnya, Miryam dikonfrontir dengan tiga penyidik KP pada Kamis (30/3) lalu.

Jaksa pun sempat meminta hakim untuk menerapkan pasal 174 KUHAP, namun saat itu hakim belum melakukannya dan mempersilakan jaksa memproses Miryam dengan pasal lainnya terkait dugaann pemberian keterangan palsu.

Dalam dakwaan kasus KTP elektronik nama Miryam memang paling sering disebut sebanyak 26 kali. Ia disebutkan mendapatkan uang sejumlah US$ 23.000. Bukan hanya itu, nama Miryam banyak disebut dalam dakwaan dikarenakan ia diduga menjadi penagih uang kepada terdakwa I, yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.

Kemudian membagi-bagikannya kepada banyak anggota Komisi II DPR, termasuk empat ketua Komisi II DPR, sembilan ketua kelompok Fraksi Komisi II DPR, hingga puluhan anggota Komisi II DPR.

(Ferdinand, Theresia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×