kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Miranda resmi ajukan nota memori banding


Jumat, 09 November 2012 / 15:38 WIB
Miranda resmi ajukan nota memori banding
ILUSTRASI. Waspadai Gejala Gaming Disorder pada Anak


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terpidana kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonsia (DGS-BI) priode 2004-2009, Miranda Goeltom, hari ini (9/11) resmi mengajukan nota memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukumnya, Dodi Abdul Kadir, bilang banding diajukan karena kliennya tidak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang telah menjatuhi hukuman penjara tiga tahun.

Memori banding tersebut diserahkan oleh tim pengacara Miranda hari Jumat (9/11) pukul 13.30. "Dalam memori banding kami sampaikan sejumlah kekeliruan yang terjadi dalam putusan klien saya," kata Miranda.

AdapunĀ  kekeliruan yang dimaksud diantaranya, putusan dianggap kurang pembuktian dan telah terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.

Dodi juga menjelaskan, dalam persidangan tidak ada satu pun fakta yang membuktikan Miranda telah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Atas hal tersebut, Dodi berharap majelis hakim pada banding bisa membebaskan kliennya dari segala tuduhan.

Miranda dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2004 demi memuluskan langkahnya menjadi DGS BI 2004. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Gusrizal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Menurut majelis hakim, Miranda terbukti menyuap sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, Miranda terbukti bersama-sama menyuap anggota DPR 1999-2004 dengan sejumlah cek perjalanan. Meskipun pemberian cek itu tidak dilakukan Miranda secara langsung, dia dapat dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, di antaranya Nunun Nurbaeti, Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, dan Endin Soefihara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×