kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Miranda Goeltom dihukum tiga tahun penjara


Kamis, 27 September 2012 / 11:37 WIB
Miranda Goeltom dihukum tiga tahun penjara
Drama Korea terbaru?Chaebol Family?s Youngest Son memasangkan Shin Hyun Been dan Song Joong Ki.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Terdakwa dugaan suap Miranda S. Goeltom dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Majelis hakim juga mengenakan hukuman denda sebesar Rp 100 juta atas perbuatan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut.

Hukuman Miranda ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Majelis hakim yang diketuai Guzsrizal menyatakan, Miranda terbukti telah turut serta menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRI) Periode 1999-2004, agar memilihnya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) periode 2004-2009. "Berdasarkan bukti-bukti itu, Hakim menilai Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan," kata Gusrizal.

Ia terbukti telah secara bersama-sama dengan isteri bekas Wakil Kepala Polri Adang Darajatun, yaitu Nunun Nurbaeti dalam melakukan penyuapan Travelers Cheque, 480 lembar travel cheque, senilai 24 miliar. Travel cheque tersebut terbukti dibagikan kesejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×