kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Miranda Goeltom dihukum tiga tahun penjara


Kamis, 27 September 2012 / 11:37 WIB
Miranda Goeltom dihukum tiga tahun penjara
Drama Korea terbaru?Chaebol Family?s Youngest Son memasangkan Shin Hyun Been dan Song Joong Ki.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Terdakwa dugaan suap Miranda S. Goeltom dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Majelis hakim juga mengenakan hukuman denda sebesar Rp 100 juta atas perbuatan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut.

Hukuman Miranda ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Majelis hakim yang diketuai Guzsrizal menyatakan, Miranda terbukti telah turut serta menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRI) Periode 1999-2004, agar memilihnya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) periode 2004-2009. "Berdasarkan bukti-bukti itu, Hakim menilai Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan," kata Gusrizal.

Ia terbukti telah secara bersama-sama dengan isteri bekas Wakil Kepala Polri Adang Darajatun, yaitu Nunun Nurbaeti dalam melakukan penyuapan Travelers Cheque, 480 lembar travel cheque, senilai 24 miliar. Travel cheque tersebut terbukti dibagikan kesejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×