kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Divonis bersalah, Miranda Goeltom ajukan banding


Kamis, 27 September 2012 / 12:49 WIB
Divonis bersalah, Miranda Goeltom ajukan banding
ILUSTRASI. Manufaktur di Jepang. REUTERS/Toru Hanai/File Photo


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Terdakwa dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009 Miranda S. Goeltom kecewa dengan putusan majelis hakim. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Gusrizal telah menghukum Miranda selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Miranda dinyatakan telah bersama bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Komisi XI DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Miranda menyatakan dirinya tidak bersalah. "Bukan soal lamanya hukuman yang saya persoalkan, melainkan tidak ada satu buktipun yang membuktikan saya telah menyuap," kata Miranda, Kamis (27/9). Dengan mengajukan banding ini, Miranda berharap dirinya dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Kasus ini terkuak dari pengakuan anggota DPR Agus Condro. Dia mengaku menerima cek pelawat sebesar Rp 500 juta untuk memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×