kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Divonis bersalah, Miranda Goeltom ajukan banding


Kamis, 27 September 2012 / 12:49 WIB
Divonis bersalah, Miranda Goeltom ajukan banding
ILUSTRASI. Manufaktur di Jepang. REUTERS/Toru Hanai/File Photo


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Terdakwa dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009 Miranda S. Goeltom kecewa dengan putusan majelis hakim. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Gusrizal telah menghukum Miranda selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Miranda dinyatakan telah bersama bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Komisi XI DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Miranda menyatakan dirinya tidak bersalah. "Bukan soal lamanya hukuman yang saya persoalkan, melainkan tidak ada satu buktipun yang membuktikan saya telah menyuap," kata Miranda, Kamis (27/9). Dengan mengajukan banding ini, Miranda berharap dirinya dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Kasus ini terkuak dari pengakuan anggota DPR Agus Condro. Dia mengaku menerima cek pelawat sebesar Rp 500 juta untuk memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×