CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Divonis bersalah, Miranda Goeltom ajukan banding


Kamis, 27 September 2012 / 12:49 WIB
ILUSTRASI. Manufaktur di Jepang. REUTERS/Toru Hanai/File Photo


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Terdakwa dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009 Miranda S. Goeltom kecewa dengan putusan majelis hakim. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Gusrizal telah menghukum Miranda selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Miranda dinyatakan telah bersama bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Komisi XI DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Miranda menyatakan dirinya tidak bersalah. "Bukan soal lamanya hukuman yang saya persoalkan, melainkan tidak ada satu buktipun yang membuktikan saya telah menyuap," kata Miranda, Kamis (27/9). Dengan mengajukan banding ini, Miranda berharap dirinya dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Kasus ini terkuak dari pengakuan anggota DPR Agus Condro. Dia mengaku menerima cek pelawat sebesar Rp 500 juta untuk memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×