kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.164.000   41.000   1,93%
  • USD/IDR 16.695   76,00   0,46%
  • IDX 8.125   85,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.130   12,55   1,12%
  • LQ45 811   6,69   0,83%
  • ISSI 282   3,69   1,32%
  • IDX30 425   2,99   0,71%
  • IDXHIDIV20 489   5,53   1,14%
  • IDX80 124   1,36   1,11%
  • IDXV30 133   1,56   1,18%
  • IDXQ30 135   1,11   0,83%

Penyidik pergi, Miranda Goeltom batal diperiksa


Jumat, 04 Oktober 2013 / 15:53 WIB
Penyidik pergi, Miranda Goeltom batal diperiksa
ILUSTRASI. Sejak Sabtu (28/5/2022), pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 resmi dibuka. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi tadi, terpidana kasus suap travel cheque, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom mengaku batal menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal itu dikarenakan penyidik KPK yang seharusnya memeriksa Miranda harus pergi. "Saya belum sempat ditanya apa-apa karena penyidiknya harus pergi. Jadi saya belum sempat diperiksa," jelas Miranda di Gedung KPK, Jumat (4/10).

Miranda menuturkan dirinya baru akan dipanggil lagi pada pekan minggu depan terkait dengan perannya yang diduga mengusulkan pengubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) rasio kepemilikan modal bank untuk mendapatkan FPJP. "Belum ada pertanyaan apa-apa, masih ditunda. Nanti minggu depan saya baru cerita," tambahnya.

Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua KSSK Sri Mulyani. Mengacu pada Perpu no 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekertaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×