kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

KPK Periksa Miranda Goeltom sebagai saksi Century


Jumat, 04 Oktober 2013 / 11:33 WIB
ILUSTRASI. IHSG menguat 1,56% ke 7.026,25 pada periode 23-27 Mei 2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tersangka kasus suap travel cheque, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat, (4/10).

Mantan pejabat tinggi bank sentral itu tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan mobil tahanan KPK berwarna putih. Miranda terlihat segar dengan mengenakan baju biru muda tanpa rompi tahanan KPK dan rambut berwarna ungu. Ketika ditanyai wartawan, Miranda hanya menjawab singkat sambil melempar senyum kepada wartawan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Miranda dipanggil KPK bukan sebagai pesakitan, melainkan sebagai saksi untuk tersangka lainnya yaitu Budi Mulia, terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Iya, sebagai saksi untuk Century," ujarnya singkat di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10).

Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua KSSK Sri Mulyani. Kala itu dengan mengacu pada Perpu no 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekertaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede hingga mantan pemilik Bank Century Robert Tantular.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×