kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.205   64,44   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,16   1,11%
  • LQ45 879   12,29   1,42%
  • ISSI 221   1,13   0,52%
  • IDX30 449   6,77   1,53%
  • IDXHIDIV20 541   6,33   1,18%
  • IDX80 127   1,54   1,22%
  • IDXV30 135   0,55   0,41%
  • IDXQ30 149   1,80   1,22%

KPK Periksa Miranda Goeltom sebagai saksi Century


Jumat, 04 Oktober 2013 / 11:33 WIB
KPK Periksa Miranda Goeltom sebagai saksi Century
ILUSTRASI. IHSG menguat 1,56% ke 7.026,25 pada periode 23-27 Mei 2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tersangka kasus suap travel cheque, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat, (4/10).

Mantan pejabat tinggi bank sentral itu tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan mobil tahanan KPK berwarna putih. Miranda terlihat segar dengan mengenakan baju biru muda tanpa rompi tahanan KPK dan rambut berwarna ungu. Ketika ditanyai wartawan, Miranda hanya menjawab singkat sambil melempar senyum kepada wartawan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Miranda dipanggil KPK bukan sebagai pesakitan, melainkan sebagai saksi untuk tersangka lainnya yaitu Budi Mulia, terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Iya, sebagai saksi untuk Century," ujarnya singkat di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10).

Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua KSSK Sri Mulyani. Kala itu dengan mengacu pada Perpu no 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekertaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede hingga mantan pemilik Bank Century Robert Tantular.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×