Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Tersangka kasus suap travel cheque mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (8/10).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (8/10). Namun, hingga kini mantan pejabat tinggi bank sentral itu pun belum tiba di kantor KPK.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Miranda dipanggil KPK bukan sebagai pesakitan, melainkan sebagai saksi untuk tersangka lainnya yaitu Budi Mulia, terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.
Selain menjadwalkan pemeriksaan Miranda, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya terkait kasus tersebut.
Adapun dua saksi yang akan diperiksa KPK hari ini, yaitu Saptoto Agustomo yang merupakan seorang akuntan dan Suharno Eliandy, Kepala Divisi Manajemen Risiko II atau mantan Kepala Divisi Analis Resolusi Bank di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua KSSK Sri Mulyani. Dalam rapat tersebut juga diputuskan bahwa Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.
Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede hingga mantan pemilik Bank Century Robert Tantular.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News