CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.765   36,00   0,22%
  • IDX 8.467   60,47   0,72%
  • KOMPAS100 1.174   8,70   0,75%
  • LQ45 856   7,02   0,83%
  • ISSI 295   1,75   0,60%
  • IDX30 446   3,24   0,73%
  • IDXHIDIV20 518   3,35   0,65%
  • IDX80 132   1,10   0,84%
  • IDXV30 136   0,60   0,45%
  • IDXQ30 143   0,97   0,68%

Miranda jadi tersangka, Gubernur BI ogah komentar


Kamis, 26 Januari 2012 / 15:02 WIB
Miranda jadi tersangka, Gubernur BI ogah komentar
ILUSTRASI. Kian ramah kantong, intip harga mobil bekas Honda BR-V per Februari 2021


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can

JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menolak berkomentar mengenai penetapan Miranda Goeltom sebagai tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Saya tidak usah berkomentar soal itu dulu," ujar Darmin sebelum mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR mengenai Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI), Kamis (26/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom sebagai tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. KPK menilai ada dua alat bukti yang cukup memenuhi sehingga Miranda ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Miranda diduga turut serta membantu Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi,memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004. Dia disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×