Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Emir Moeis, mantan Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi tersangka kasus dugaan suap anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyatakan, pemanggilan Emir sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Miranda Gultom. " Emir Moeis hari ini dipanggil sebagai saksi," tutur Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/5).
Meski begitu, hingga kini Emir Moeis belum tampak mendatangi kantor KPK, guna dimintai keterangannya oleh penyidik KPK. Pemeriksaan terhadap Emir oleh KPK bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya KPK sudah berulangkali memeriksa Emir baik dalam persidangan maupun oleh penyidik di kantor KPK.
Emir memang memiliki kaitan yang cukup erat dengan kasus yang telah menjerat 31 anggota dewan ini. Dalam persidangan yang lalu, Emir mengakui dirinya pernah menerima cek pelawat senilai Rp 200 Juta dari Panda Nababan.
Cek perjalanan yang terkait dengan kemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGS BI pada tahun 2004 itu sempat ditolak Emir pada awalnya. "Yang ngasih dari fraksi, dari Pak Panda, Rp 200 juta. Katanya untuk konstituen," kata Emir Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Maret lalu.
Awalnya Emir sempat menolak ketika bendahara Fraksi PDI Perjuangan, Duhdie Makmun Murod, memberikan cek perjalanan kepadanya. Ini dilakukannya dengan alasan memilih Miranda Goeltom lantaran profesionalismenya.
Selain itu Emir juga telah berkomitmen menandatangani surat pernyataan untuk tidak terlibat money politik atau suap. "Saya menolak dari Dudhie. Langsung saya serahkan ke fraksi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News