kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sekjen DPR diperiksa sebagai saksi kasus Miranda


Rabu, 25 April 2012 / 11:27 WIB
Sekjen DPR diperiksa sebagai saksi kasus Miranda
ILUSTRASI. Petai


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nining Indra Saleh akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan tersangka Miranda Swaray Goeltom pada hari ini (25/4).

Nining terlihat mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini. Dia mengaku pemeriksaan terhadap dirinya terkait cek pelawat yang beredar kepada sejumlah anggota DPR Komisi X.

"Saya datang di sini untuk menjalani pemeriksaan untuk perkara pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Miranda Swaray Gultom, terkait travel cheque," tutur Nining di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/4).

Meski begitu Nining tidak dapat menyebut keterangan apa yang akan disampaikan kepada KPK terkait pemeriksaan yang akan dijalankannya. "Keterangan selanjutnya nanti setelah pemeriksaan," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) sejak 26 Januari 2012. Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.

KPK menyatakan, Miranda diduga turut membantu tersangka Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat ke puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dilakukan tersangka MSG. Namun sejauh ini KPK belum melakukan penahan terhadap Miranda. Tapi, tidak menutup kemungkinan ia akan ditahan, jika diperlukan dalam proses penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×