kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Minuman beralkohol mau dilarang, anggota Fraksi Golkar: Pertimbangkan arak lokal


Jumat, 13 November 2020 / 17:51 WIB
Minuman beralkohol mau dilarang, anggota Fraksi Golkar: Pertimbangkan arak lokal
ILUSTRASI. penjualan minuman keras, miras, minuman beralkohol, minol, di restoran/kafe di Jakarta Selatan, Minggu (9/8). KONTAN/Daniel Prabowo/09/08/2015


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Beleid itu diajukan oleh fraksi partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar AA Bagus Adhi Mahendra Putra menekankan, RUU Larangan Minol tidak boleh mengesampingkan kearifan lokal tiap daerah. Terlebih banyak daerah di Indonesia memiliki minol lokal, seperti arak.

Misalnya Bali, kegiatan adat masyarakat di pulau Dewata itu salah satu sarananya adalah arak dan brem. Di sisi lain, Bali merupakan daerah destinasi pariwisata yang tidak sedikit wisatawannya, baik dari dalam negeri maupun mancanegara yang mengkonsumsi alkohol. "Yang terpenting itu adalah bagaimana RUU Minol bisa lahir dan bisa diberlakukan secara merata tanpa merugikan potensi-potensi kearifan lokal itu sendiri," kata Gus Adhi, Jumat (13/11).

Baca Juga: Analis: RUU minuman beralkohol akan menekan saham MLBI dan DLTA dalam jangka pendek

Dalam RUU Minol, terdapat klausul yang mengancam orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan atau mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia dengan hukuman pidana penjara. 

Terkait hal itu, Gus Adhi, sapaan akrabnya, secara pribadi menolak RUU Minol tersebut agar jangan sampai lahir UU yang tidak berpihak kepada kesejahteraan rakyat. 

"Kalau di Bali kita bicara miras, satu kebutuhan pariwisata, yang kedua itu bisa menggerakkan ekonomi kerakyatan. Jadi untuk membuat arak saja itu beberapa rangkaian masyarakat, dari dia manjat pohon kelapa dan sebagainya. Itu hidup ekonomi kerakyatannya di situ. Jadi janganlah membuat undang-undang yang akan merugikan kehidupan masyarakat," terangnya.

Maka dari itu, Gus Adhi bertekad untuk melobi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar mempertimbangkan kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat seutuhnya terkait dengan RUU ini. 

Baca Juga: Ini dampak RUU Larangan Minuman Beralkohol ke saham produsen bir

"Saya akan melobi kepada Badan Legislasi hendaknya mengkaji kebutuhan masyarakat seutuhnya. Janganlah melahirkan undang-undang yang akan menjadi suatu masalah bagi rakyat. Bangsa sudah berat begini, kalau ini lahir lagi akan menimbulkan gejolak baru di masyarakat," tukasnya.

Selanjutnya: Ini klasifikasi minol yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×