kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Minta izin sakit, TKW disetrika majikan di Arab


Senin, 14 April 2014 / 11:38 WIB
Minta izin sakit, TKW disetrika majikan di Arab
ILUSTRASI. Manfaat buah melon untuk kesehatan.


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kisah pilu tentang Tenaga Kerja Indoneisa (TKI) di luar negeri kembali tersiar. Nurjamilah binti Usup Nai disetrika majikannya di Arab Saudi ketika TKI asal Bandung itu meminta izin istirahat karena sakit.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 7 April 2014 lalu. Ironisnya, indentitas dan alamat majikannya itu tidak diketahui.

Penganiayaan bermula ketika yang bersangkutan merasa sakit dan minta izin untuk istirahat. Pihak majikan tidak bisa menerima alasan tersebut dan bahkan menuduh Nurjamilah memasukkan sesuatu saat menyajikan minuman kepada majikan.

“Istri majikan kemudian menganiaya Nurjamilah dengan menggunakan setrika yang menyebabkan luka pada bagian tangan dan pipi," cerita Syarif Shahabudin, Pelaksana Fungsi Penerangan sosial budaya–KJRI Jeddah dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (14/4).

Sehari setelah peristiwa tersebut, Selasa (8/4) malam, korban bersama WNI lainnya bernama Ruli melaporkan tidakan sadis majikannya itu ke  KJRI. Saat ini, Nurjamilah berada dan ditampung di Rumah Perlindungan (Shelter) KJRI Jeddah.

"Kondisi kejiwaan (psikis) yang bersangkutan dalam keadaan baik dan stabil, serta telah dilakukan bantuan untuk pengobatan dan penyembuhan luka-luka yang terus berangsur membaik," tambah Syarif.

Pihak KJRI terus melakukan upaya hukum untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku di sana. Termasuk, menelusuri identitas dan alamat majikan korban.

Nurjamilah mengadu nasib ke Arab pada 19 Agustus 2010 melalui perusahaan penyalur tenaga kerja, PT Tritunggal Nuansa Primatama.Pada awalnya dia bekerja di Tabuk dengan majikan pertama bernama Ahmad Aid al-Atawi.

Pada majikan pertama ini, Nurjamilah hanya bertahan bekerja selama sembilan bulan dengan sisa 4 bulan gaji yang belum dibayarkan. 

Nurjamilah kabur dari majikan pertama ke Jeddah dan selanjutnya bekerja secara ilegal kepada beberapa majikan di Jeddah, yang dalam pengakuannya tidak mengetahui nama dan alamatnya secara jelas. Majikan terkahir yang menganiayanya ini merupakan majikan kelima.

"KJRI masih terus menelusuri data dan identitas pelaku, termasuk dengan meminta keterangan dari WNI overstayer atas nama Carmi binti Sudin Yunus yang menjadi penghubung korban untuk bekerja dengan majikan ke-5 yang menjadi pelaku penganiayaan," ujar Syarif.

Pihak KJRI juga telah telah menghubungi majikan pertama di Tabuk, Ahmad Aid al-Athawi, untuk mengupayakan pembayaran sisa gaji 4 bulan yang belum dibayarkan.

Berdasarkan data BNP2TKI, jumlah TKI di Arab Saudi yang dianiaya majikannya pada 2010 mencapai 2.342 orang, tahun 2011 ada 1.031 orang dan 2012 sebanyak 531 orang dan 2013 sebanyak 152 orang. Jumlah tersebut diperoleh dari hasil wawancara terhadap TKI yang pulang ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×