kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.971   79,00   0,44%
  • IDX 5.908   -193,20   -3,17%
  • KOMPAS100 768   -27,35   -3,44%
  • LQ45 581   -17,02   -2,84%
  • ISSI 204   -7,29   -3,44%
  • IDX30 329   -9,06   -2,68%
  • IDXHIDIV20 403   -9,25   -2,24%
  • IDX80 87   -3,01   -3,34%
  • IDXV30 109   -2,09   -1,88%
  • IDXQ30 105   -2,38   -2,21%

Ada 176 WNI terancam hukuman mati di Malaysia


Senin, 07 April 2014 / 17:15 WIB
ILUSTRASI. Seseorang menderita sakit gigi


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Setelah melalui perjuangan yang panjang, pemerintah Indoensia akhirnya berhasil menyelamatkan, Walfrida Soik, salah satu Warga Negara Indonesia dari hukuman mati di Malaysia, pada persidangan, Senin (7/4).

Apabila Jaksa Penunut Umum (JPU) Malayasia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut, maka sepanjang 2014 ini KBRI Kuala Lumpur telah berhasil membebaskan 11 WNI di Malaysia dari hukuman mati.

"KBRI Kuala Lumpur masih menangani 176 WNI yang terancam hukuman mati karena terlibat berbagai tindak pidana, umumnya pidana narkoba," demikian siaran pers KBRI Kuala Lumpur yang diterima KONTAN, Senin (7/4).

Sebelumnya, Walfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang didakwa membunuh majikannya Yeap Seok Pen akhirnya bebas dari hukuman mati dalam persidangan yang digelar di di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×