kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Ada 176 WNI terancam hukuman mati di Malaysia


Senin, 07 April 2014 / 17:15 WIB
Ada 176 WNI terancam hukuman mati di Malaysia
ILUSTRASI. Seseorang menderita sakit gigi


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Setelah melalui perjuangan yang panjang, pemerintah Indoensia akhirnya berhasil menyelamatkan, Walfrida Soik, salah satu Warga Negara Indonesia dari hukuman mati di Malaysia, pada persidangan, Senin (7/4).

Apabila Jaksa Penunut Umum (JPU) Malayasia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut, maka sepanjang 2014 ini KBRI Kuala Lumpur telah berhasil membebaskan 11 WNI di Malaysia dari hukuman mati.

"KBRI Kuala Lumpur masih menangani 176 WNI yang terancam hukuman mati karena terlibat berbagai tindak pidana, umumnya pidana narkoba," demikian siaran pers KBRI Kuala Lumpur yang diterima KONTAN, Senin (7/4).

Sebelumnya, Walfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang didakwa membunuh majikannya Yeap Seok Pen akhirnya bebas dari hukuman mati dalam persidangan yang digelar di di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×