kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Ada 176 WNI terancam hukuman mati di Malaysia


Senin, 07 April 2014 / 17:15 WIB
Ada 176 WNI terancam hukuman mati di Malaysia
ILUSTRASI. Seseorang menderita sakit gigi


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Setelah melalui perjuangan yang panjang, pemerintah Indoensia akhirnya berhasil menyelamatkan, Walfrida Soik, salah satu Warga Negara Indonesia dari hukuman mati di Malaysia, pada persidangan, Senin (7/4).

Apabila Jaksa Penunut Umum (JPU) Malayasia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut, maka sepanjang 2014 ini KBRI Kuala Lumpur telah berhasil membebaskan 11 WNI di Malaysia dari hukuman mati.

"KBRI Kuala Lumpur masih menangani 176 WNI yang terancam hukuman mati karena terlibat berbagai tindak pidana, umumnya pidana narkoba," demikian siaran pers KBRI Kuala Lumpur yang diterima KONTAN, Senin (7/4).

Sebelumnya, Walfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang didakwa membunuh majikannya Yeap Seok Pen akhirnya bebas dari hukuman mati dalam persidangan yang digelar di di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×