kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Minimalkan konsumsi urea, harga pupuk dinaikkan


Kamis, 05 Januari 2012 / 18:40 WIB
Minimalkan konsumsi urea, harga pupuk dinaikkan
ILUSTRASI. Alasan AKR Corporindo (AKRA) bidik penjualan BBM tumbuh hingga 12% pada 2021.


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Pemerintah memutuskan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea bersubsidi. Tujuannya adalah meminimalkan penggunaan urea yang dinilai justru mengurangi kesuburan tanah.

"Kami ingin optimalisasi penggunaan pupuk organik," ujar Menteri Pertanian Suswono, Kamis (5/01). Terlebih, kebijakan pengurangan penggunaan pupuk urea ini dinilai tidak membebani petani. Apalagi, penggunaan pupuk organik juga bisa menekan biaya pertanian karena bahan bakunya tak sulit didapatkan.

Sejauh ini, konsumsi pupuk urea dinilai sangat berlebih. Petani sering menggunakan pupuk urea sebanyak 2,5 kuintal sampai 3 kuintal per hektarenya. "Bahkan ada yang sampai 4 kuintal per hektare. Harusnya secukupnya 2 kuintal per hektare. Boros tapi tidak akan meningkatkan produksi," ucapnya.

Sebagai informasi, kenaikan HET untuk pupuk urea bersubsidi sebesar 12,5% akan dimulai 1 Januari 2012 dari sebelumnya Rp 1.600 per kilogram (kg) menjadi Rp 1.800 per kg. Kenaikan ini diprediksi bakal memberatkan petani.

Sebab peningkatan nilai tukar petani (NTP) di berbagai daerah selama ini tidak bisa disamaratakan. Bahkan, tren NTP belum mencerminkan kesejahteraan petani karena peningkatan NTP belum mampu mengimbangi lonjakan harga barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×