kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Minimal Telah Vaksinasi Kedua, Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu Antigen


Rabu, 18 Mei 2022 / 18:53 WIB
Minimal Telah Vaksinasi Kedua, Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu Antigen
ILUSTRASI. Sejumlah penumpang berjalan setibanya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini Rabu (18/5), penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini diberlakukan KAI untuk seluruh perjalanan KA jarak jauh mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

"Daop 1 Jakarta menghimbau para pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek agar memperhatikan kembali aturan terbaru perjalanan KA Jarak Jauh yang diterapkan mulai hari ini," kata Eva dalam keterangan resmi, Rabu (18/5).

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru di antaranya, penumpang yang telah mendapatkan vaksin kedua dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Baca Juga: Resmi Berlaku 18 Mei 2022, Ini Aturan Perjalanan Rute Domestik Terbaru

Namun bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Sedangkan bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib bersama pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Meski hasil negatif antigen atau PCR tak lagi diperlukan bagi penumpang yang sudah vaksinasi lengkap dan booster, namun syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, tetap diwajibkan. 

Eva menyebut penumpang KA tetap wajib menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×