kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 18.185   38,00   0,21%
  • IDX 5.266   -106,96   -1,99%
  • KOMPAS100 682   -13,68   -1,97%
  • LQ45 533   -9,14   -1,69%
  • ISSI 179   -4,42   -2,41%
  • IDX30 300   -4,55   -1,49%
  • IDXHIDIV20 399   -1,83   -0,46%
  • IDX80 79   -1,55   -1,93%
  • IDXV30 111   -0,19   -0,17%
  • IDXQ30 101   -0,86   -0,84%

Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan tahun depan


Kamis, 01 Oktober 2020 / 05:30 WIB


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2021, pemerintah menetapkan tarif tunggal bea meterai sebesar Rp 10.000 per meterai. Namun, mengingat masih banyak meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang beredar di pasaran, pemerintah memberikan relaksasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan di tahun depan dengan masa relaksasi selama satu tahun. Artinya sampai dengan 31 Desember 2021.

“Jadi ada transisi menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai kita beri ruang. Di sisi lain karena meterai sudah dicetak dan sebagian sudah beredar ini yang kita gunakan jadi kita transisikan,” kata Suryo dalam konferensi pers, Rabu (30/3).

Baca Juga: Disahkan DPR, harga meterai resmi Rp 10.000 awal tahun depan

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Arif Yanuar menjelaskan, jadi ada dua metode penggunakan meterai lama di tahun depan. Pertama, menempel meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen. Kedua, meterai dua meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen.

“Masa transisi ini, meterai yang masih tersedia Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan untuk satu tahun ke depan dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp 9.000,” kata Arif.

Nah, dokumen yang menggunakan relaksasi tersebut yakni dokumen yang memiliki nilai di atas Rp 5 juta. Hal ini sebagaimana menginduk dalam Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang sudah diundangkan oleh DPR RI, Selasa (29/9).

Selanjutnya: Industri keuangan non bank siap gunakan meterai Rp 10.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×