kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Anggota KPU Gunung Mas akan diperiksa KPK


Jumat, 18 Oktober 2013 / 10:37 WIB
ILUSTRASI. Awan mendung di atas Kota Yogyakarta, Rabu (17/11/2021). Cuaca besok di Jawa dan Bali cerah berawan hingga hujan sedang, menurut prakiraan BMKG. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (18/10) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan suap penganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Ketua MK, Akil Mochtar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Jumat (18/10)

Dua dari enam saksi yang akan diperiksa tersebut, yaitu Kalpin Bangkan (Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Gunung Mas) dan Hapner, S.Sos (Sekretaris KPU Kabupaten Gunung Mas).

Sedangkan empat sisanya merupakan anggota KPU Kabupaten Gunung Mas, Tity Yukrisna, Guna, S.Hut, Yusaka Teddy, dan Madradiwan.Keenamnya dinilai dapat memberikan informasi terkait kasus tersebut.

Dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa juga diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.

Kini KPK juga telah menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka dan menahan ketiganya di Rumah Tahanan KPK. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×