kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anggota KPU Gunung Mas akan diperiksa KPK


Jumat, 18 Oktober 2013 / 10:37 WIB
Anggota KPU Gunung Mas akan diperiksa KPK
ILUSTRASI. Awan mendung di atas Kota Yogyakarta, Rabu (17/11/2021). Cuaca besok di Jawa dan Bali cerah berawan hingga hujan sedang, menurut prakiraan BMKG. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (18/10) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan suap penganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Ketua MK, Akil Mochtar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Jumat (18/10)

Dua dari enam saksi yang akan diperiksa tersebut, yaitu Kalpin Bangkan (Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Gunung Mas) dan Hapner, S.Sos (Sekretaris KPU Kabupaten Gunung Mas).

Sedangkan empat sisanya merupakan anggota KPU Kabupaten Gunung Mas, Tity Yukrisna, Guna, S.Hut, Yusaka Teddy, dan Madradiwan.Keenamnya dinilai dapat memberikan informasi terkait kasus tersebut.

Dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa juga diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.

Kini KPK juga telah menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka dan menahan ketiganya di Rumah Tahanan KPK. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×