kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.161   31,00   0,18%
  • IDX 7.645   144,58   1,93%
  • KOMPAS100 1.060   22,58   2,18%
  • LQ45 763   16,68   2,23%
  • ISSI 276   4,39   1,62%
  • IDX30 405   6,37   1,60%
  • IDXHIDIV20 492   5,72   1,18%
  • IDX80 118   2,51   2,16%
  • IDXV30 137   1,34   0,99%
  • IDXQ30 130   1,72   1,34%

Anggota KPU Gunung Mas akan diperiksa KPK


Jumat, 18 Oktober 2013 / 10:37 WIB
ILUSTRASI. Awan mendung di atas Kota Yogyakarta, Rabu (17/11/2021). Cuaca besok di Jawa dan Bali cerah berawan hingga hujan sedang, menurut prakiraan BMKG. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (18/10) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan suap penganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Ketua MK, Akil Mochtar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Jumat (18/10)

Dua dari enam saksi yang akan diperiksa tersebut, yaitu Kalpin Bangkan (Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Gunung Mas) dan Hapner, S.Sos (Sekretaris KPU Kabupaten Gunung Mas).

Sedangkan empat sisanya merupakan anggota KPU Kabupaten Gunung Mas, Tity Yukrisna, Guna, S.Hut, Yusaka Teddy, dan Madradiwan.Keenamnya dinilai dapat memberikan informasi terkait kasus tersebut.

Dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa juga diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.

Kini KPK juga telah menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka dan menahan ketiganya di Rumah Tahanan KPK. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×