Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (18/10) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan suap penganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Ketua MK, Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Jumat (18/10)
Dua dari enam saksi yang akan diperiksa tersebut, yaitu Kalpin Bangkan (Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Gunung Mas) dan Hapner, S.Sos (Sekretaris KPU Kabupaten Gunung Mas).
Sedangkan empat sisanya merupakan anggota KPU Kabupaten Gunung Mas, Tity Yukrisna, Guna, S.Hut, Yusaka Teddy, dan Madradiwan.Keenamnya dinilai dapat memberikan informasi terkait kasus tersebut.
Dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa juga diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.
Kini KPK juga telah menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka dan menahan ketiganya di Rumah Tahanan KPK. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News