kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Meski ada perlawanan, Kemenkeu tetap kejar piutang BLBI sebesar Rp 30 triliun​


Sabtu, 13 November 2021 / 11:17 WIB
Meski ada perlawanan, Kemenkeu tetap kejar piutang BLBI sebesar Rp 30 triliun​
ILUSTRASI. Meski ada perlawanan, Kemenkeu tetap kejar piutang BLBI sebesar Rp 30 triliun?


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, total piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp 30 triliun. Saat ini, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sedang menangani piutang tersebut.

"Untuk piutang-piutang BLBI kurang lebih sebesar Rp 30 triliun, di dalam (penanganan) PUPN. Dan, itu nantinya akan kami selesaikan sambil menunggu piutang lainnya yang baru diserahkan oleh penyerah piutang dalam hal ini Kementerian Keuangan," ungkap Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kemkeu Sumarsono, Jumat (12/11).

Menurutnya, penyerahan piutang kepada PUPN dari Kemenkeu juga memiliki beberapa syarat. Yakni, piutang yang diserahkan harus berstatus macet. Artinya, piutang dari BLBI sebesar Rp 30 triliun yang kemudian diambil alih PUPN adalah piutang yang berstatus macet.

Salah satu piutang yang PUPN tangani adalah piutang PT Timor Putra Nasional (TPN) yang merupakan perusahaan milik Tommy Soeharto.

Baca Juga: Tommy Soeharto dikabarkan menggugat soal piutang BLBI, ini respons Kemenkeu

Belum lama ini, Kemenkeu menyita aset jaminan, berupa tanah seluas 124,6 hektare senilai Rp 600 miliar yang terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Aset jaminan ini yang disita Satuan Tugas (Satgas) BLBI juga merupakan kewenangan PUPN.

Kewenangan tersebut, Sumarsono menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ada sebagai bagian alur proses pengurusan piutang negara yang dilakukan PUPN. Atas penyitaan tersebut, kabarnya Tommy akan mengambil langkah hukum.

Selain piutang yang berasal dari BLBI, PUPN juga punya wewenang atas piutang negara dan tercantum dalam laporan keuangan pemerintah. Hingga 11 November 2021, PUPN sedang mengurus 50.679 berkas kasus piutang negara, termasuk BLBI, dengan nilai outstanding total Rp 76,89 triliun

Sementara per 12 November 2021, total outstanding piutang berhasil PUPN turunkan total sebesar Rp 2,24 triliun. Ini merupakan penyelesaian 18.332 berkas berkas kasus piutang negara.

Adapun terhadap piutang yang belum tertagih, Sumarso menambahkan, PUPN akan melakukan pencarian dan penagihan secara optimal. Baik pencarian alamat debitur yang tidak lengkap, bekerjasama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) debitur, maupun pencarian berkas yang tidak lengkap.

Selanjutnya: Penjelasan PUPN terkait penyitaan aset Tommy Soeharto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×