kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Menteri Trenggono serahkan santunan BPJamsostek ke 21 ABK korban KM Hentri


Rabu, 01 Desember 2021 / 21:41 WIB
Menteri Trenggono serahkan santunan BPJamsostek ke 21 ABK korban KM Hentri
ILUSTRASI. Menteri Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Senin (23/8/2021).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Jika ditilik dari potensi kepesertaan di bawah Kementerian KKP, terdapat 3,1 juta pekerja yang terdiri dari 4.000 pegawai non ASN dan sisanya merupakan para pekerja di sektor kelautan, perikanan dan sektor terkait lainnya.

“Melalui kerja sama yang terjalin ini, kami berharap seluruh pegawai non ASN dan pelaku usaha pada sektor kelautan dan perikanan serta para nelayan dapat terlindungi program  BPJamsostek secara lengkap, baik pada segmen Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah,” terangnya.

Baca Juga: Tinjau ulang HPI dan produktivitas kapal, KKP: Kami tak mungkin manipulasi harga

Trenggono menambahkan kegiatan yang dilaksanakan hari ini menjadi salah satu wujud kepedulian KKP dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia, khususnya para ABK.

“Saya berterima kasih atas dukungan BPJamsostek, untuk para keluarga, ahli waris korban kecelakaan kerja KM Hentri I ini,” ujarnya. 

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan menyatakan kesiapan pihaknya berkolaborasi dengan KKP dan melakukan sosialisasi manfaat dan program BPJamsostek kepada seluruh pegawai non ASN dan pelaku usaha pada sektor kelautan dan perikanan serta para nelayan .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×