kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menteri Susi diadukan ke Bareskrim pemilik kapal


Kamis, 09 April 2015 / 21:17 WIB
Menteri Susi diadukan ke Bareskrim pemilik kapal
ILUSTRASI. 5 Kandungan Skincare untuk Mencerahkan Wajah, Apa Saja?


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pihak pemilik Kapal MV Hai Fa melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti ke Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (9/4/2015) siang. Pemilik kapal melaporkan Susi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Kuasa hukum pemilik kapal, Made Rahman, mengatakan, kliennya tidak terima Menteri Susi menyebutkan bahwa kapal penangkap ikannya adalah kapal ilegal.

"Bu Susi sebagai menteri sangat menyudutkan kami. Kapal kami dianggap ilegal. Kami anggap pemberitaan soal itu tidak bagus," ujar Made di pelataran gedung Bareskrim Polri, Kamis siang.

Made mengatakan, kapal kliennya tidak ilegal dan beroperasi sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada. Hal tersebut terbukti berdasarkan adanya keputusan Pengadilan Perikanan Ambon, Maluku, bahwa kapal asal Tiongkok tersebut adalah legal dan sesuai aturan.

"Kami minta polisi memanggil beliau (Menteri Susi) untuk menanyakan apakah proses di Pengadilan Perikanan Ambon itu benar atau tidak," ujar Made.

Sebelumnya diberitakan, tim Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap Kapal MV Hai Fa milik warga negara Singapura bernama Chankid. Tim menangkap kapal beserta awak lantaran mereka diduga mencuri ikan di perairan Indonesia.

Hasil dugaan curian dari kapal itu terdiri dari 800,658 ton ikan beku, 100,044 ton udang beku, serta 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri. Kapal itu diduga sudah tujuh kali beraksi di Indonesia sehingga diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 70 miliar.

Namun, majelis hakim pengadilan perikanan di Pengadilan Negeri Ambon memutuskan, kapal Hai Fa harus dikembalikan kepada pemiliknya. Nakhoda kapal, Zhu Nian Le, juga hanya diganjar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam persidangan hari Rabu (25/3/2015), Ketua Majelis Hakim Matheus juga memerintahkan agar 800.658 kilogram ikan dan 100.044 kilogram udang milik PT Avona Mina Lestari yang disita juga dikembalikan.

Barang bukti yang dirampas untuk negara hanya 15 ton ikan hiu jenis lonjor atau lanjaman dan ikan hiu martil. Susi pun tidak bisa menahan emosinya mendengar putusan itu.

"I was very sad. Saya marah. Mau nangis, kerja capek-capek sampai tengah malam," kata Susi di Jakarta, Senin (23/3/2015).

Susi mengatakan, dirinya berharap, tidak ada satu pun kapal pencuri ikan yang bisa lolos. "Kalau hal seperti ini lolos lagi, saya yakin, harga diri, dignity, kerja keras kita itu seperti disepelekan, seperti tidak dihargai," ucap pemilik Susi Air itu.(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×