Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membeberkan bukti adanya pelanggaran hukum yang terjadi di Pelabuhan Benjina, Maluku. Hal tersebut disampaikan sebagai respons permohonan Susi agar Kemenhub menutup pelabuhan yang disinyalir menjadi pintu masuk perusahaan perikanan yang melakukan praktik perbudakan.
"Jadi yang dicari itu pelanggaran hukum apa. Kalau ada (pegawai Kemenhub melakukan) pelanggaran hukum, itu yang akan dikenakan sanksi," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub J.A Barata di Jakarta, Selasa (31/3).
Menurut Barata, permintaan Susi menutup pelabuhan Benjina tersebut harus disertai bukti yang kuat. Kemenhub pun mendukung apabila pihak-pihak di pelabuhan tersebut ditangkap apabila dengan sengaja melakukan kesalahan prosedur terkait perizinan dan sebagainya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid mempersilahkan Susi untuk menyampaikan data dan indikasi terkait pelabuhan-pelabuhan yang diduga membantu perusahaan pelaku perbudakan tersebut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
"Silahkan sampaikan data, apa indikasinya, termasuk letak pelabuhannya. Kan itu ada beberapa pelabuhan juga," kata Jadi.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti memohon kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menutup pelabuhan di wilayah-wilayah yang dicurigai menjadi pintu masuk dan keluarnya hasil tangkapan ikan oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan praktik perbudakan.
Salah satu pelabuhan yang menjadi sorotan Susi adalah pelabuhan di Pulau Benjina, Maluku. Susi melanjutkan, PT Pusaka Benjina Resources (PBR), perusahaan yang melakukan praktik perbudakan di Indonesia merupakan pelaku praktik perikanan ilegal, tidak tercatat dan tidak teregulasi (IUUFishing).
Salah satu ciri pelaku IUU tersebut yaitu melakukan semua kegiatannya di wilayah atau pulau-pulau terpencil seperti di pulau Benjina, Maluku. Menurut Susi, karena letak operasi yang terpencil tersebut, praktik IUU memang tak mudah dibasmi. Namun, dia mengatakan pintu masuk dan keluarnya hasil produksi pelaku IUU adalah pelabuhan yang tak dikontrol dengan baik oleh Kementerian Perhubungan.
"Karena (di pelabuhan tersebut) tidak ada kontrol, tidak ada monitoring, perusahaan bisa melakukan apa saja tanpa kelihatan," kata dia. (Yoga Sukmana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News