kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri PUPR targetkan proyek jalan tol Cisumdawu akan selesai di akhir 2020


Sabtu, 21 September 2019 / 23:00 WIB
Menteri PUPR targetkan proyek jalan tol Cisumdawu akan selesai di akhir 2020


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menargetkan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) sepanjang 61,7 Km dapat selesai pada akhir tahun 2020. Tol Cisumdawu dibangun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). 

Dari enam seksi, Seksi 1&2 yang dikerjakan oleh Pemerintah sebagai dukungan meningkatkan kelayakan investasi dan Seksi 3-6 dikerjakan oleh PT. Citra Karya Jabar Tol (CKTJ) selaku investor. 

Progresnya hingga 16 September 2019, untuk Seksi 1 Cileunyi-Ranca Kalong sepanjang 10,5 Km telah rampung 47,7%, Seksi 2 Cileunyi-Sumedang sepanjang 17,9 Km untuk fase I sepanjang 7,2 Km telah rampung 100% dan fase II sepanjang 10,7 Km sudah 71,1%. 

Baca Juga: Kementerian PUPR gunakan teknologi modular di Irigasi sungai Gugubali Maluku Utara

Sementara untuk porsi investor, Seksi 3 dari Sumedang-Cimalaka sepanjang 4 Km sudah 80% dan Seksi 4-6 masih dalam proses pembebasan lahan.    

“Pembebasan lahan masih berlanjut seperti di Seksi 6 ada lahan milik Perhutani, dalam beberapa hari ini rekomendasi teknis dari Gubernur Jawa Barat akan keluar sehingga konstruksi bisa dilakukan. Kita upayakan seluruhnya 61,7 Km masih optimis seluruhnya akan selesai akhir tahun 2020,” kata Menteri Basuki belum lama ini.

Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga terus meningkatkan koordinasi untuk mempercepat pembebasan lahan dengan instansi lainnya yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait lainnya. 

Baca Juga: Maret tahun depan, seluruh Jadebotabek tersambung jalan tol

Pembebasan lahan sudah dilaksanakan sesuai prosedur, dimana apabila tidak terjadi kesepakatan harga lahan yang telah ditetapkan oleh penilai independen dilakukan konsinyasi atau titip uang ganti rugi di Pengadilan. 




TERBARU

[X]
×