Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) baru saja menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penjaminan dan Regres Proyek KPBU Preservasi proyek jalan lintas timur (Jalintim) Sumatra Selatan.
Setelah perjanjian kerja sama ini ditandatangani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berharap, pemenuhan pembiayaan (financial close) untuk proyek dengan skema KPBU Availability Payment (AP) ini bisa dilakukan sebelum Januari 2021.
"Kalau bisa financial Closenya tidak perlu sampai Januari, masih lama. Mudah-mudahan bisa dipercepat," ujar Basuki, Senin (3/8).
Baca Juga: Ridwan Kamil blusukan di Situ Cisanti, titik nol Sungai Citarum di akhir pekan
Adapun, timeline proyek Jalintim Sumsel ini, tahap kajian prastudi kelayakan/final business case (FBC) dan pelaksanaan prakualifikasi dilakukan Juli 2018, dilanjutkan mulainya proses lelang pada Juli 2019 lalu pengumuman pemenang lelang pada 12 Juni 2019, lalu perjanjian KPBU, penjaminan dan regres dan akhirnya financial closing yang ditargetkan pada Januari 2021.
Nantinya, panjang jalan proyek ini adalah 29,87 km, dengan 14 jembatan, 2 fasilitas unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB). Estimasi investasi proyek ini senilai Rp 916,4 miliar, dimana biaya investasi ini terdiri dari biaya konstruksi dan bunga selama konstruksi.
Baca Juga: Begini perkembangan proyek KPBU yang mulai memasuki tahap lelang
Badan usaha pelaksana yang bertanggung jawab atas proyek ini adalah PT Jalintim Adji Abipraya, yang merupakan usaha patungan PT Adhi Karya Tbk dan PT Brantas Abipraya.