kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.274   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.123   53,54   0,76%
  • KOMPAS100 1.038   8,62   0,84%
  • LQ45 803   5,93   0,74%
  • ISSI 230   2,41   1,06%
  • IDX30 418   1,97   0,47%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 117   0,76   0,66%
  • IDXV30 119   -0,11   -0,09%
  • IDXQ30 135   0,06   0,04%

Menteri Perdagangan Usulkan Pungutan Ekspor Kelapa untuk Redam Kenaikan Harga


Rabu, 07 Mei 2025 / 06:35 WIB
Menteri Perdagangan Usulkan Pungutan Ekspor Kelapa untuk Redam Kenaikan Harga
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan mengusulkan pungutan bea keluar ekspor kelapa, untuk meredam kenaikan harga kelapa yang cukup tinggi di pasaran.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan pungutan bea keluar ekspor kelapa, untuk meredam kenaikan harga kelapa yang cukup tinggi di pasaran.

Sebagaimana diketahui, harga kelapa bulat di pasar saat ini naik signifikan, mencapai Rp 20.000 - Rp 25.000 per butir, bahkan lebih di beberapa daerah.

Kenaikan ini jauh di atas harga normal yang biasanya berkisar antara Rp 10.000 - Rp 15.000 per butir. Penyebab utama kenaikan harga ini adalah kelangkaan pasokan akibat cuaca buruk dan meningkatnya permintaan ekspor.

Baca Juga: Mendag Budi Santoso dan Mendag Prancis Bahas Penyelesaian Indonesia-EU CEPA

“Kita ngusulin ada pungutan ekspor (kelapa),” tutur Budi kepada awak media, usai melakukan rapat kerja terkait revisi Permendag No 8 2024, Selasa (6/5).

Dalam hal ini, Budi menyebut pihaknya sudah menyampaikan kepada Kementerian Keuangan terkait regulasi yang akan disiapkan untuk pungutan bea keluar ekspor kelapa yang akan diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“(Aturan bea keluar kelapa) enggak perlu permendag itu PMK. (PMK) sudah kita sampaikan (ke Kementerian Keuangan),” ungkapnya.

Sebelumnya, Budi menyampaikan kelangkaan yang terjadi pada komoditas kelapa disebabkan oleh ekspor yang dilakukan pelaku usaha. Pasalnya, kata dia, harga jual kelapa untuk diekspor jauh lebih tinggi.

“Harga ekspornya memang lebih tinggi daripada harga dalam negeri. Ya sehingga karena semua ekspor akhirnya jadi langka dalam negeri,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (17/4).

Baca Juga: Mendag Budi Santoso Lepas Ekspor Produk Turunan Sawit Senilai Rp 6,75 Miliar ke India

Budi mengungkapkan, pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara pelaku industri pengolahan kelapa bersama eksportir untuk mencari jalan tengah terkait persoalan ini.

Menurutnya, bila harga jual di dalam negeri terpaut lebih rendah tentunya bakal menggerus para petani kelapa. Untuk itu, kesepakatan antara industri dan eksportir perlu dilakukan.

“Kita juga di dalam negeri membutuhkan, tetapi harganya juga kalau murah petani (dan) eksportir kan enggak mau. Jadi nanti kita cari kesepakatan yang lebih baik,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×